Berita Tuban

Penerapan Protokol Kesehatan di Tuban Diperketat, Warga Tak Pakai Masker Bakal Didenda

Pemerintah Kabupaten Tuban memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan..

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Tindakan tegas diterapkan Pemerintah Kabupaten Tuban kepada pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 atau virus corona.

Saat ini, Kabupaten Tuban ditetapkan menjadi zona merah penyebaran Covid-19.

100 Santri Ponpes Darussalam Blokagung Positif Covif-19, Pemkab Banyuwangi Waspadai Transmisi Lokal

Kota Surabaya Kembali Zona Oranye, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Tuban Masuk Zona Merah Covid-19

Proses Pembusukan Tubuh Manusia setelah Dikubur, Darah Keluar dari Lubang Tubuh setelah 3 - 5 Hari

"Kita akan terus melakukan pengetatan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan," kata Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein kepada wartawan, Rabu (26/8/2020)

"Tindakan represif dan pemberlakuan denda bagi pelanggar akan diterapkan," sambung dia.

Dijelaskannya, saat ini tengah disusun Peraturan Bupati (Perbup) yang memuat sanksi lebih tegas bagi Pelanggar Protokol kesehatan.

Perbup ini akan menyempurnakan Perbup sebelumnya, yaitu Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang kewajiban penggunaan masker selama pandemi covid-19.

"Sanksi lebih tegas akan diterapkan, pun begitu petunjuk dari Pemprov Jatim kaitannya dengan penegakan terhadap protokol kesehatan," kata dia.

Kenapa Tubuh Manusia yang Mati Dikubur ke Dalam Tanah? Ternyata ini Alasan di Baliknya

"Perbup sebelumnya, warga yang melanggar hanya dikenai sanksi sosial berupa penyitaan KTP maupun menyapu jalan," beber Wabup.

Ditambahkan pria yang juga sebagai Ketua DPC PKB Tuban itu, nantinya Perbup baru akan disosialisasikan ke seluruh 20 kecamatan.

Masyarakat diharuskan mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah bersama memutuskan penyebaran Covid-19.

Aparat penegak hukum akan melakukan penertiban dan penindakan bila ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan

"Masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan, seperti gunakan masker maupun jaga jarak aman. Hal ini sebagai wujud adaptasi kebiasaan baru," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, hingga Rabu (26/8/2020), jumlah kumulatif terpapar covid-19 di Kabupaten Tuban sebanyak 335 orang.(nok) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved