Berita Blitar

Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Sabu yang Diduga Dikendalikan Bandar Narkoba dari Lapas Madura

Satnarkoba Polres Blitar Kota menangkap 11 pengedar sabu dan pil dobel L selama dua pekan ini. Temukan jaringan pengedar narkoba lintas kota.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela menunjukkan barang bukti kasus narkoba, Jumat (28/8/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Satnarkoba Polres Blitar Kota menangkap 11 pengedar sabu dan pil dobel L selama dua pekan ini.

Adapun barang bukti yang disita oleh Satnarkoba Polres Blitar Kota mulai dari 28 paket sabu dengan total 57,7 gram, 77.000 butir pil dobel L, ponsel hingga uang tunai.

"Dalam dua pekan ini, Satnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap delapan kasus narkoba dengan jumlah tersangka 11 orang. Barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 57,7 gram, 77.000 pil dobel L, ponsel, dan uang tunai," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (28/8/2020).

BREAKING NEWS - Pengedar Sabu di Sampang Tertangkap, Sempat Suruh Keponakan ke Lokasi Dekat Ponpes

Bagikan Masker ke Pengendara, Forpimcam Gandeng Polsek Waru Lakukan Edukasi Inpres No 6 Tahun 2020

Warga Terkonfirmasi Covid-19 di Nganjuk Bertambah 7, 3 Pasien Punya Riwayat Perjalanan dari Surabaya

AKBP Leonard M Sinambela mengatakan dari sejumlah kasus yang diungkap,ada satu kasus yang lumayan besar.

Satu kasus yang diungkap adalah jaringan pengedar narkoba lintas kota dan kabupaten dengan melibatkan bandar di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Pengungkapan satu kasus lumayan besar itu berawal dari penangkapan salah satu pengedar sabu, Teo alias Sinyo di Kalipucung,

Sanankulon, Kabupaten Blitar, Selasa (25/8/2020). Polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,5 gram dari Teo.

Dari penangkapan Teo, kemudian mengembang dengan menangkap tiga tersangka lain, yaitu, Ali, Ateng, dan Gamblong.

Ketiganya ditangkap dalam waktu hampir bersamaan.

"Dari ketiganya, kami menyita barang bukti 5 gram sabu-sabu dan pil dobel L sebanyak 77.000 butir," ujarnya.

Dikatakannya, dari penangkapan tiga tersangka itu, kasus mengembang lagi dengan menangkap satu tersangka atas nama Arik.

Arik ditangkap di Kabupaten Tulungagung. Polisi menyita barang bukti 35 gram sabu-sabu, timbangan, dan ponsel dari Arik.

"Awal pengungkapan di Blitar, lalu mengembang ke Tulungagung dan atasnya atau bandarnya berada di Madura.

Hasil penyelidikan kami, bandarnya berada di LP Madura," katanya.

Menurutnya, dari sejumlah tersangka yang ditangkap sebagian merupakan residivis. Sebagian merupakan residivis kasus narkoba dan sebagian lagi residivis kasus pencurian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved