Berita Tuban

Ada Pemberlakuan Jam Malam di Tuban, Kafe hingga Tempat Karaoke Masih Boleh Beroperasi

Pembatasan aktifitas warga dilakukan hingga pukul 21.00 WIB, selama 15 hari ke depan.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, Senin (31/8/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Pemerintah Kabupaten Tuban bakal menerapkan jam malam terhitung mulai 1 September 2020.

Berdasar surat edaran Bupati Tuban, pembatasan aktifitas warga dilakukan hingga pukul 21.00 WIB, selama 15 hari ke depan.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengatakan, penerapan jam malam juga berlaku pada tempat karaoke.

Kabupaten Tuban Zona Merah Virus Corona, Pemkab Berlakukan Jam Malam Mulai 1 September 2020

Kabupaten Tuban Zona Merah Covid-19, Masih Banyak Warga yang Kurang Disiplin Menggunakan Masker

Pemkab Tuban Segera Berlakukan Larangan Pasien Virus Corona Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

Noor Nahar Hussein menjelaskan, tempat karaoke di Kabupaten Tuban boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

"Bisa buka pagi atau sore, yang penting pukul 21.00 WIB tutup, mulai berlaku Selasa besok," ujarnya saat konferensi pers, Senin (31/8/2020).

Dijelaskannya, adanya pembatasan jam malam ini karena kondisinya darurat dan untuk penyelamatan nyawa manusia.

Selama 15 hari sejak ditetapkan, tentu akan dilakukan evaluasi terkait jam malam.

Jika sebaran covid-19 di Kabupaten Tuban bisa menjadi oranye, maka tentu bisa dicabut kembali untuk aturan jam malam, berlaku pula hasil evaluasi sebaliknya.

Kota Surabaya Kembali Zona Oranye, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Tuban Masuk Zona Merah Covid-19

"Nanti pasti akan ada evaluasi, kita lihat perkembangannya. Yang jelas ini untuk usaha yang potensi kerumunan," kata dia.

"Bukan untuk SPBU warung sembako dan sejenisnya," pungkas pria yang juga sebagai Ketua DPC PKB Tuban.

Sekadar diketahui, Bupati Tuban, Fathul Huda telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2020, sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Tercatat hingga Minggu (30/8/2020), kasus sebaran covid-19 sebanyak 380 kasus, rinciannya sembuh 248, dirawat 83 dan meninggal 49.(nok)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved