Berita Surabaya

Iseng Beri Laporan Palsu Kasus Kebakaran, Pemuda di Surabaya Terancam Dipidana 10 Tahun Penjara

AY ditangkap setelah nekat melakukan aksi konyol dengan menyebarkan berita hoax kebakaran di Kota Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Kompol Wahyudin Latief saat menanyai tersangka pembuat berita bohong kebakaran di Jalan Jetis Surabaya, Jumat (28/8/2020). 

Meski begitu tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada warga Koya Surabaya khususnya warga Jalan Jetis dan petugas PMK Kota Surabaya serta polisi.

"Saya menyesal. Gak nyangka kalau bakal jadi seperti ini," kata dia.

"Saya minta maaf kepada warga Surabaya terutama warga jetis, petugas pemadam kebakaran sama polisi," tambahnya.

Tersangka dengan pasal 32 ayat (1) Juncto pasal48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved