Virus Corona di Kediri
Satpol PP Kota Kediri Sita KTP Pengelola Tempat Biliar yang Nekat Buka Saat Pandemi Covid-19
Petugas Satpol PP Kota Kediri memberikan sanksi peringatan lisan dan tertulis di tempat biliar di Jl Gunung Agung, Kota Kediri, Jumat (4/9/2020) malam
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Petugas Satpol PP Kota Kediri memberikan sanksi peringatan lisan dan tertulis di tempat biliar di Jl Gunung Agung, Kota Kediri, Jumat (4/9/2020) malam.
Masalahnya, tempat biliar ini nekat membuka usaha saat masa pandemi Covid 19.
Saat petugas melakukan kegiatan sosialisasi Perwali No 32 tahun 2020, termpat biliar bernama Billiar JJ Pool ini tetap buka.
Operasional tempat biliar itu mengakibatkan keramaian.
• KATALOG PROMO JSM ALFAMART 5 September 2020, Diskon Kopi, Minyak Goreng hingga Beras Tinggal 2 Hari
• BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Segera Cair Bagi 3 Juta Pekerja, Bank Swasta Lebih Lambat, Segera Cek Saldo
• UPDATE CORONA di Indonesia Sabtu 5 September, Total Kini 187.537, Jawa Timur 350 Kasus Covid-19 Baru
Selain itu pengunjung yang datang di lokasi banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, tindak lanjut dari temuan itu petugas telah mengamankan KTP milik penjaga arena biliar dan mengisi serah terima barang.
KTP milik penjaga biliar bisa diambil pada hari Senin (7/9/2020) di Kantor Satpol-PP Kota Kediri.
• Positif Covid-19 Sepulang dari Jakarta, Seorang Warga Ponorogo Tulari 9 Anggota Keluarga
• Nyawa 27 Dokter Jatim Direnggut Virus Corona, Surabaya dan Sidoarjo Terbanyak, Malang Urutan Ketiga
• Promo Paket Internet Telkomsel 30 GB Rp 25 Ribu, Khusus Gamer, Aktifkan Kuota Murah 30 GB *363*123#
Operasional tempat billiar ini diketahui petugas dari pengaduan masyarakat yang menyebutkan telah buka dan banyak pengunjungnya.
Petugas juga mengimbau kepada pengelola agar selalu menaati Perwali No 32 Tahun 2020 dengan materi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
Sedangkan penindakan yang dilakukan petugas sesuai dengan dasar Perda No 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Petugas mengamankan KTP penjaga, dengan mengisi surat serah terima barang. Serta mengimbau agar segera menutup tempat billiar," tandasnya.