Berita Blitar

10 Orang Anggota Polisi di Kota Blitar Dihukum Push Up, Ketahuan Tak Pakai Masker saat Bertugas

Sebanyak 10 anggota Polres Blitar Kota dihukum push up karena tidak memakai masker saat bertugas.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Sejumlah anggota Polres Blitar Kota dihukum push up karena lalai tidak pakai masker saat bertugas, Senin (7/9/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Sebanyak 10 anggota Polres Blitar Kota menjalani hukuman push up, Senin (7/9/2020). 

Hukuman itu diberikan lantaran yang bersangkutan melanggar penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Para anggota polisi yang diberi sanksi itu lalai tidak memakai masker saat bertugas.

Polisi di Pamekasan Jalani Pemeriksaan Sikap Tampang, Potongan Rambut hingga Kerapihan Baju Dinilai

Mobil Daihatsu Ayla Terbakar di Jalan Akses Menuju Jembatan Suramadu, Begini Kondisi sang Pengemudi

Ditinggal Ibu Keluar Rumah, Balita 11 Bulan di Mojokerto Tewas setelah Tercebur ke dalam Kolam Ikan

"Hari ini ada 10 anggota yang kena hukuman push up karena tidak pakai masker," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela.

"Sebenarnya mereka bawa masker tapi lalai tidak dipakai," sambung dia.

Leonard mengatakan, Polres Blitar Kota juga membentuk satuan tugas (Satgas) internal untuk menegakkan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Satgas internal ini, kata da, setiap hari mengawasi penerapan protokol kesehatan terhadap anggota di lingkungan Polres Blitar Kota dan Polsek jajaran.

Satgas internal akan menindak para anggota yang melanggar penerapan protokol kesehatan saat bertugas.

"Selain di masyarakat, kami juga mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di internal kepolisian," katanya.

"Sebelum mendisiplinkan masyarakat, anggota harus lebih dulu disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Dikatakannya, pendisiplinan protokol kesehatan di lingkungan Polres Blitar Kota sudah pada tahap penegakan hukum atau penindakan.

Anggota yang melanggar protokol kesehatan langsung diberi sanksi.

"Kalau ada anggota yang melanggar protokol kesehatan berulang-ulang dan terus menerus akan ada mekanisme pelanggaran disiplin yang bisa diproses Propam," tegas dia.

"Tapi, sejauh ini belum ada yang diproses Propam. Rata-rata mereka baru sekali lalai tidak pakai masker," katanya. (sha)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved