Berita Tulungagung

16 Toko Modern di Tulungagung Terancam Ditutup, Masih Beroperasi Meski Masa Izin Usaha sudah Habis

Semua temuan toko modern yang sudah habis izinnya itu berada di dekat pasar tradisional di Kabupaten Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Minimarket berjejaring yang sudah habis izinnya di dekat Pasar Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Kamis (10/9/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - DPRD Tulungagung mendapati sebanyak 16 toko modern berjejaring yang sudah habis izinnya sejak 2019.

Semua temuan toko modern yang sudah habis izinnya itu berada di dekat pasar tradisional di Kabupaten Tulungagung.

Karena itu, DPRD Tulungagung melalui Komisi C meminta agar toko modern berjejaring ini ditutup.

Kantor Bank Jatim Cabang Kencong Jember Ditutup Sementara, Mayoritas Pegawai Positif Covid-19

Cara Mengurus e-KTP Baru, Pastikan Dokumen Berikut Dibawa saat Datang ke Kantor Kelurahan

Pesan Terakhir Dokter Sebelum Wafat Akibat Covid-19, Ingatkan Rekan Sejawat Berperang Lawan Corona

“Sudah seharusnya izinnya tidak diperpanjang," kata Wakil Komisi C DPRD Tulungagung, Subani Sirab, Kamis (10/9/2020).

"Karena lokasinya kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional,” ungkap dia.

Sesuai Perda perlindungan pasar tradisional, jarak toko modern sekurangnya satu kilometer dari pasar tradisional.

Bahkan Subani mengungkap, ada oknum pejabat terkait yang justru melobi pengusaha untuk membuka toko modern ini di daerah lain.

“Sinyalnya ada lobi-lobi ke pengusaha agar memindahkan tokonya, dan akan diberi izin lagi,” ujar Subani.

Selain itu masa pandemi virus corona juga dimanfaatkan untuk memberi kelonggaran ke toko modern berjejaring ini .

Mereka diperbolehkan buka selama 24 jam, dengan alasan memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan yang mendadak.

Benarkah Orang yang Selingkuh Cenderung akan Kembali Berselingkuh? Studi Ungkap Fakta dan Alasannya

Subani pun meminta agar jam operasional toko modern dikembali pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB.

“Sekarang sudah masuk ke normalitas baru. Jam buka toko modern harus dikembalikan seperti Perda,” tegasnya.

Lokasi 16 toko modern berjejaring itu berada di 9 Kecamatan di Tulungagung.

Satu toko modern masing-masing ada di Kecamatan Kalidawir, Bandung, Gondang, Campurdarat dan Karangrejo.

Dua toko modern masing-masing ada di Kecamatan Boyolangu dan Rejotangan.

Sisanya, empat toko modern ada di Kecamatan Ngunut dan tiga toko modern di Kecamatan Kauman.

Kabid Penagakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra mengatakan, ada 10 Indomaret dan 6 Alfamart yang diusulkan akan ditutup.

Seperti yang diungkapkan Subani, masing-masing masa izinnya sudah habis.

“Dan semuanya juga tidak lagi sesuai Perda, karena jaraknya kurang dari 1000 meter dari pasar rakyat,” ungkap Genot, panggilan akrabnya.

Genot mengaku sudah mendapat surat tembusan dari Dinas Penanam Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Surat itu berizi peringatan kepada PT Indomarco PT Alfaria Trijaya yang menaungi 16 toko modern ini.

Dalam surat ini mereka diberi waktu hingga 31 Desember 2020 untuk merelokasi tokonya.

“Kami akan petakan masing-masing toko modern ini. Sekaligus memastikan surat peringatan ini sudah sampai di masing-masing toko,” pungkas Genot. (David Yohanes/day

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved