Cara Mengurus e-KTP Baru, Pastikan Dokumen Berikut Dibawa saat Datang ke Kantor Kelurahan

Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) memuat keterangan yang menunjukkan nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan informasi lainnya.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH
ilustrasi e-KTP - Cara Mengurus e-KTP Baru, Pastikan Dokumen Berikut Dibawa saat Datang ke Kantor Kelurahan 

TRIBUNMADURA.COM - Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) merupakan satu di antara sejumlah dokumen penting yang harus dimiliki Warga Negara Indonesia.

KTP menjadi bukti identitas atau tanda pengenal seseorang secara resmi.

Di dalam KTP, memuat keterangan yang menunjukkan nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan informasi lainnya.

Pesan Terakhir Dokter Sebelum Wafat Akibat Covid-19, Ingatkan Rekan Sejawat Berperang Lawan Corona

Kenali Gejala Ringan, Sedang, hingga Berat Penderita Virus Corona, Waspada Jika Alami Sakit Kepala

Penyebab Sulit Move On dari Mantan Pacar, Berhenti Kepo dan Galau setelah Putus Cinta

Kini, KTP sudah menjadi e-KTP, yang berarti sudah berbasis elektronik.

Sebelum membuat e-KTP, sebaiknya ketahui beberapa dokumen yang harus dibawa daripada harus bolak-balik ke rumah.

Syarat-syarat membuat e-KTP menurut website resmi pemerintah Indonesia.go.id:

  1. Berusia 17 tahun
  2. Membawa Surat Pengantar dari RT dan RW
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Akta Kelahiran

Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap.

Pura-Pura sudah Move On dari Mantan Kekasih Ternyata Bisa Percepat Proses Pemulihan Patah Hati

Spot Baru Ditambah, Wisatawan Serbu Edu Wisata Selamat Pagi Madura di Pamekasan Saat Libur Panjang

Berikut cara pembuatan e-KTP yang dirangkum dari website resmi pemerintah Indonesia.go.id:

1. Sebaiknya jangan hanya membawa satu salinan dokumen.

2. Datang ke kelurahan atau kecamatan dan sampaikan keperluan Anda yakni akan membuat e-KTP baru.

3. Lalu, serahkan semua dokumen yang dibutuhkan.

4. Setelah penyerahan dokumen dan dinyatakan lengkap.

5. Setelah semua proses selesai tunggu beberapa saat.

6. ada yang langsung jadi setelah 30 menit dan ada yang harus menunggu sampai beberapa hari.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved