Cara Mengurus e-KTP Baru, Pastikan Dokumen Berikut Dibawa saat Datang ke Kantor Kelurahan
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) memuat keterangan yang menunjukkan nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan informasi lainnya.
TRIBUNMADURA.COM - Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) merupakan satu di antara sejumlah dokumen penting yang harus dimiliki Warga Negara Indonesia.
KTP menjadi bukti identitas atau tanda pengenal seseorang secara resmi.
Di dalam KTP, memuat keterangan yang menunjukkan nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan informasi lainnya.
• Pesan Terakhir Dokter Sebelum Wafat Akibat Covid-19, Ingatkan Rekan Sejawat Berperang Lawan Corona
• Kenali Gejala Ringan, Sedang, hingga Berat Penderita Virus Corona, Waspada Jika Alami Sakit Kepala
• Penyebab Sulit Move On dari Mantan Pacar, Berhenti Kepo dan Galau setelah Putus Cinta
Kini, KTP sudah menjadi e-KTP, yang berarti sudah berbasis elektronik.
Sebelum membuat e-KTP, sebaiknya ketahui beberapa dokumen yang harus dibawa daripada harus bolak-balik ke rumah.
Syarat-syarat membuat e-KTP menurut website resmi pemerintah Indonesia.go.id:
- Berusia 17 tahun
- Membawa Surat Pengantar dari RT dan RW
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap.
• Pura-Pura sudah Move On dari Mantan Kekasih Ternyata Bisa Percepat Proses Pemulihan Patah Hati
• Spot Baru Ditambah, Wisatawan Serbu Edu Wisata Selamat Pagi Madura di Pamekasan Saat Libur Panjang
Berikut cara pembuatan e-KTP yang dirangkum dari website resmi pemerintah Indonesia.go.id:
1. Sebaiknya jangan hanya membawa satu salinan dokumen.
2. Datang ke kelurahan atau kecamatan dan sampaikan keperluan Anda yakni akan membuat e-KTP baru.
3. Lalu, serahkan semua dokumen yang dibutuhkan.
4. Setelah penyerahan dokumen dan dinyatakan lengkap.
5. Setelah semua proses selesai tunggu beberapa saat.
6. ada yang langsung jadi setelah 30 menit dan ada yang harus menunggu sampai beberapa hari.