Wabah Virus Corona

Kepala Satpol PP Push Up di Depan Wakil Wali Kota Saat PSBB, ada Alasan Janji di Balik Peristiwa itu

Kepala Satpol PP push up di depan Wali Kota Serang, Banten. Push up itu dilakukan saat masa PSBB diterapkan kembali di kota Serang.

Editor: Aqwamit Torik
KOMPAS.com/RASYID RIDHO
Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin saat memarahi dua kepala OPD. 

TRIBUNMADURA.COM - Kepala Satpol PP push up di depan Wali Kota Serang, Banten.

Push up itu dilakukan saat masa PSBB diterapkan kembali di kota Serang.

Diketahui, push up itu karena sebuah janji.

Ada harapan dari Wali Kota Serang.

Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dilakukan di Kota Serang, Banten.

Profil dan Biodata Dory Harsa, Penabuh Kendang yang Nikahi Nella Kharisma, Ternyata Duda Anak Dua

Cara Mengurus e-KTP Baru, Pastikan Dokumen Berikut Dibawa saat Datang ke Kantor Kelurahan

Alasan Pria Selingkuh dari Pasangan Menurut Psikologi, Satu di Antaranya Merasa Dirinya Istimewa

Sebelumnya Wali Kota Serang Syafrudin memutuskan untuk menerapkan PSBB pada tanggal 10 sampai 24 September 2020 mendatang.

Hal menarik tersaji saat Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani melakukan push up di depan Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin.

Hal itu dilakukan atas janji yang pernah diucapkan oleh Kusna kepada Subadri.

Apabila 2 check point belum siap, maka Kusna akan push up.

Awalnya Subadri melakukan pengecekan terhadap 2 pos pemeriksaan kesehatan atau check point di hari pertama pelaksanaan PSBB di Kota Serang.

Subadri melihat kedua pos yang ada di kawasan gerbang tol Serang Timur dan di Jalan Raya Serang-Jakarta, Lingkungan Kalodran, Walantaka, ternyata belum siap beroperasi.

"Dia (Kusna) janji kalau emang tempatnya (check point) ada yang belum siap, maka dia siap push up."

''Atas janji dia, dia push up sendiri, bukan karena perintah saya," kata Subadri kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Tak hanya Kusna, Kepala Dinas Perhubungan Maman Lutfi juga terkena teguran dari Wakil Wali Kota Subadri.

Namun, Maman tidak melakukan push up seperti yang dilakukan Kusna.

"Saya berharap dengan saya mengecek posko, ditindaklanjuti, dan dengan keputusan dan perintah langsung dari Pak Wali Kota, maka kita harus jalankan," ujar Subadri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin sudah memutuskan untuk menerapkan PSBB pada tanggal 10 sampai 24 September 2020 mendatang.

8 titik pos

Menurut Subadri, selama PSBB pihaknya telah mendirikan 8 check point, di setiap pintu masuk ke Kota Serang.

Di setiap pos tersebut akan berisi anggota dari Satpol PP, PMI, Polri, TNI dan Dishub.

Mereka akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengemudi dan penumpang dan juga memeriksa penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta pengecekan kapasitas kendaraan terhadap penumpang.

PSBB Kota Serang resmi diberlakukan sesuai dengan intruksi dan adanya surat keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Katalog Promo Alfamart di Akhir Pekan pada 11 September 2020, Promo ShopeePay dan GoPay Menunggu

Terkini, Harga Oppo pada September 2020, Mulai Oppo A5, Oppo A31, Oppo A92 Hingga Oppo Reno 4

Download Lagu MP3 DJ PIPIPI Calon Mantu Remix Viral di TikTok, ada Versi Anak FF di Youtube

Kapolres Pastikan Tidak Ada Jam Malam

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadit Pranoto memastikan tidak ada pemberlakuan jam malam saat Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Kota Serang, Banten.

"Jam malam (belum ada), keputusannya ada di pak Wali Kota.

Yang jelas kita harapkan masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan," kata Yunus kepada wartawan di Puspemkot Serang. Rabu (9/9/2020).

Dikatakan Yunus, jajarannya bersama dengan TNI dan Satpol PP akan mengawal penerapan PSBB yang akan di mulai pada Kamis 10 September hingga 24 September 2020.

"Kita akan siapkan semaksimal mungkin untuk menempatkan personil di titik-titik check point bersama sama untuk mengontrol, menjaga pergerakan masyarakat," ujar Yunus.

Selain di check point, personil juga akan di tempatkan di fasilitas umum seperti mal, pasar tradisional, alun-alun dan pusat keramaian.

"Untuk patroli dan kegiatan yang lain sudah dilaksanakan, dan akan tetap dilakukan termasuk di mal untuk mengecek pengunjung mal," jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Serang Hari Pamungkas juga memastikan tidak akan memberlakukan jam malam.

Namun, akan menerapkan pembatasan jam operasional mal dan jumlah pengunjungnya.

"Dikurangi jam operasional bukan jam malam, dan akan ada patroli untuk mengingatkan," kata Hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Satpol PP "Push Up" di Depan Wakil Wali Kota Serang, Ini Penyebabnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved