Pilkada Sumenep 2020

Daftar Kekayaan Paslon di Pilkada Sumenep 2020, Sudah Diverifikasi KPU, Simak Rincian Kekayaannya

Laporan kekayaan ini merupakan syarat Paslon untuk pendaftaran di Pilkada Sumenep 2020. Tapi hanya ada dua Paslon yang bisa dilihat di website.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM (Grafis: Aqwamit Torik)
Pilkada Sumenep 2020 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Daftar kekayaan pasangan calon yang bertarung di Pilkada Sumenep 2020.

Laporan kekayaan itu sudah diverifikasi oleh KPU.

Laporan kekayaan ini merupakan syarat Paslon untuk pendaftaran di Pilkada Sumenep 2020.

Tapi hanya ada dua Paslon yang bisa dilihat di website.

Jelang Pilkada pada 9 Desember 2020, salah satu syarat yang harus dipenuhi calon Bupati adalah tanda terima bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mereka serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Profil dan Biodata Dory Harsa, Penabuh Kendang yang Nikahi Nella Kharisma, Ternyata Duda Anak Dua

Cara Menghilangkan Kutu Beras Agar Beras Tidak Mudah Rusak, Simak 5 Cara yang Bisa Dicoba di Rumah

Alasan Pria Selingkuh dari Pasangan Menurut Psikologi, Satu di Antaranya Merasa Dirinya Istimewa

Seperti diketahui, setiap tahun para penyelenggara negara diwajibkan membuat laporan kekayaan ke KPK.

Hal ini, disampaikan oleh Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Pemilih, Rahbini mengakui jika dalam berkas yang diserahkan ke KPU itu memang ada tanda terima bukti LHKPN calon Bupati ke KPK.

"LHKPN itu laporan ke pihak yang berwenang, yakni KPK. Kami hanya menerima bukti serah terimanya saja," kata Rahbini saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).

Namun sayangnya, KPU tidak mengetahui dan tidak berhak mengumumkan berapa kekayaan para bakal calon Bupati tersebut, karena yang berhak mengumumkan harta kekayaan para Bacalon adalah KPK.

"Jadi tidak ada nominal atau jumlah berapa harta kekayaan masing-masing Bapaslon, tapi yang jelas yang bersangkutan itu sudah melaporkan harta kekayaannya dan semua itu sudah diverifikasi oleh kita.

Barcodenya memang betul-betul keluar dari KPK," ujarnya.

Tak cukup disitu, media ini melakukan penelusuran di laman elhkpn.kpk.go.id, untuk Bacabup Sumenep Achmad Fauzi dan Fattah Jasin.

Hasilnya, memang dua bacabup Sumenep tersebut sudah melaporkan harta kekayaan masing-masing pada KPK.

Dalam laporan tersebut tercatat harta kekayaan Bacabup Achmad Fauzi berdasarkan hasil verifikasi pada tanggal 14 April 2020 mencapai 17,7 Miliar.

Rinciannya, kepemilikan sendiri atas tanah dan bangunan terdapat 12 item.

Dengan total mencapai 15,3 Miliar.

Sementara untuk alat transportasi dan mesin, calon petahana ini memiliki sejumlah kendaraan mewah yang ditaksir mencapai 1,8 Miliar.

Selain itu, untuk harta bergerak lainnya, Ketua DPC PDI-P Sumenep ini memiliki kekayaan senilai 521 Juta. Ditambah dengan kas dan setara kas yang berjumlah 84,5 Juta.

Download Lagu MP3 DJ PIPIPI Calon Mantu Remix Viral di TikTok, ada Versi Anak FF di Youtube

Terkini, Harga Oppo pada September 2020, Mulai Oppo A5, Oppo A31, Oppo A92 Hingga Oppo Reno 4

Jika ditotal, harta kekayaan Bacabup yang menggandeng Ketua Muslimat NU Sumenep, Dewi Khalifah ini mencapai 17,7 Miliar.

Sementara untuk Bacabup Fattah Jasin tercatat memiliki harta kekayaan senilai 4,9 Miliar.

Sesuai dengan verifikasi data oleh KPK pada tanggal 13 April 2020 yang lalu.

Untuk kepemilikan tanah dan bangunan, Gus Acing (Fattah Jasin) memiliki harta kekayaan senilai 3,3 Miliar yang merupakan milik sendiri.

Sementara untuk alat transportasi dan mesin, mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim ini memiliki kekayaan senilai 61,8 Juta.

Sedangkan untuk harta bergerak lainnya, Bacabup Sumenep yang menggandeng Ali Fikri Warits ini memiliki kekayaan sekitar 7,7 Juta.

Ditambah dengan kas dan setara kas sebesar 1,4 Miliar.

Jika ditotal, maka harta kekayaan Gus Acing yang didukung 6 Parpol di Sumenep ini secara keseluruhan mencapai 4,9 Miliar.

Sementara berkas Bacawabup Dewi Khalifah dan Ali Fikri Warits belum bisa ditemukan di laman LHKPN.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved