Cara Membuat KTP Baru atau Hilang, Bawa Dokumen Fotokopi KK dan Akte Kelahiran ke Kantor Kelurahan

Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) memuat keterangan yang menunjukkan nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan informasi lainnya.

Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJOGJA.COM | Bramasto Adhy
ILUSTRASI - Seorang petugas menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang akan diverifikasi di kantor Kecamatan Jetis, Jalan Diponegoro, Yogyakarta, Senin (25/06/2012). 

Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia.

Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP.

Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).

E-KTP ini berlaku seumur hidup karena sudah menggunakan sistem digital.

Maka jaga E-KTP jangan sampai terjadi kehilangan atau kerusakan.

BREAKING NEWS - Satu Pemain Persik Kediri Positif Covid-19, Kompetisi Berpotensi Jadi Klaster Corona

Daftar Pabrik Uang Dory Harsa, Suami Nella Kharisma Tak Hanya Jadi Penyanyi, Pernah Jadi Driver Ojol

Nama Disporapar Kota Malang Dicatut Oknum Penipu untuk Meminta Souvenir ke Pelaku Usaha Pariwisata

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Membuat E-KTP Indonesia, E-KTP Dibuat dengan Sistem Digital

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved