Virus Corona di Blitar

Berkendara Tapi Tidak Pakai Masker? Siap-siap Warga Kota Blitar Kena Denda Rp 250.000

Petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, TNI, Satpol PP, dan Dishub menggelar operasi yustisi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Petugas menghentikan masyarakat yang tidak pakai masker saat melintas di Jl Merdeka, Kota Blitar, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, TNI, Satpol PP, dan Dishub menggelar operasi yustisi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Jl Merdeka, Kota Blitar, Senin (14/9/2020).

Dalam operasi kali ini, petugas lebih menekankan pada penindakan hukum kepada para pengendara yang tidak memakai masker.

Petugas menghentikan para pengendara yang tidak memakai masker.

Petugas Tracing Covid-19 Positif Corona, Puskesmas Kedundung Kota Mojokerto Ditutup Selama Sepekan

Profil dan Biodata Pinkan Mambo, Mantan Duet Maia yang Pernah Jual Pisang Goreng Demi Hidupi 6 Anak

Ayo Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Bakal Ditutup Siang Ini, Catat Syarat dan Cara Daftar

Untuk sementara petugas melakukan penindakan administrasi kepada para pengendara yang tidak pakai masker.

Petugas menyita KTP elektronik milik pengendara yang tidak pakai masker.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan operasi yustisi ini untuk menindaklanjuti instruksi pusat dalam upaya meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Profil dan Biodata Anthony Xie, Aktor Tampan yang Nikahi Audi Marissa, Ternyata Lahir di Surabaya

Warga Ponorogo Berangkat 30 Tahun Lagi Jika Daftar Haji Tahun 2020, Lansia Mendapat Prioritas

Hari Ini Ada Operasi Yustisi di Surabaya, Oknum Polisi Terjaring Razia karena Tak Pakai Masker

Dikatakannya, operasi yustisi ini dengan mekanisme penetapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Dengan penindakan tipiring, petugas akan menerapkan sanksi denda kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Menurutnya, Jatim sudah punya payung hukum Perda No 2 Tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Dalam Perda itu, bagi pelanggar perseorangan bisa dikenakan denda Rp 250.000.

Sedang tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan denda Rp 500.000.

"Kami fokus pada penindakan hukum sehingga kesadaran masyarakat bisa terbangun. Selama ini, kami sudah melakukan sosialisasi disiplin protokol kesehatan ke masyarakat," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved