Bapak Kos Maksa Layani Hubungan Badan, Usai Pergoki Gadis yang Video Call Bugil dengan Pacarnya

Bermula dari layani sang kekasih video call bugil, seorang gadis malah menjadi korban persetubuhan. Persetubuhan itu dilakukan oleh bapak kosnya

Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock
Ilustrasi rudapaksa 

Aksi mesum yang dilakukan tersangka ketahuan dan dilaporkan ke polisi.

Tersangka akhirnya ditangkap dan dibawa ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka sudah diamankan dan dikenai pasal 81 dan atau 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy, Rabu (16/9/2020).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, aksi terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada bulan Juli 2020 sekira pukul 12.00 di rumah tersangka.

Kronologisnya, tersangka menarik korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar tersangka sambil mengancam korban agar diam.

Setelah berada di dalam kamar, tersangka kemudian melucuti celana korban lalu menyetubuhinya.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka memberikan uang Rp10 ribu kepada korban lalu menyuruhnya pulang sambil masih mengancam agar korban tidak mengadu kepada orang lain.

Sementara itu, berdasarkan keterangan korban, bahwa tersangka yang merupakan tetangganya itu telah melakukan pencabulan terhadap dirinya sejak tahun 2016 atau sejak empat tahun lalu.

Saat itu, korban yang kini masih berstatus pelajar itu masih duduk di kelas IV SD.

Aksi terakhir dilakukan pada bulan Juli 2020.

Dan selama empat tahun melakukan aksi tersebut, setidaknya tersangka menyetubuhi atau mencabuli korban sebanyak satu kali dalam satu minggu selama kurang lebih empat tahun lamanya.

(TribunnewsBogor.com/TribunSumsel.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kepergok Sedang Video Call Bugil dengan Pacar, Wanita Ini Dipaksa Layani Bapak Kost yang Minta Jatah

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved