Virus Corona di Kediri

Guru, Pengusaha hingga Manajer Persik Kediri Syarif Hidayatullah Terjaring Razia Protokol Kesehatan

Hari kedua penindakan pelanggaran protokol kesehatan kembali memberikan sanksi kepada 25 pelanggar. Rinciannya, 23 penindakan dan 2 teguran tertulis.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/DIDIK MASHUDI
Petugas melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan untuk disidangkan di PN Kota Kediri, Rabu (16/9/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Hari kedua penindakan pelanggaran protokol kesehatan kembali memberikan sanksi kepada 25 pelanggar. Rinciannya, 23 penindakan dan 2 teguran tertulis.

Razia yang melibatkan petugas gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI berlangsung di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Jl PK Bangsa, Kota Kediri, Rabu (16/9/2020).

Kali ini petugas bertindak tegas terhadap para pelanggar tanpa memandang statusnya.

Seorang Pria di Surabaya Gondol Tas Isi Ponsel dan Surat Berharga di Warkop Saat Pemilik Ketiduran

Dukung Usaha Industri Kecil Menengah, Bea Cukai Madura Ekspor 32 Ribu Batang Rokok ke Filipina

Bupati Pamekasan Luncurkan Mobil Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan, Didenda Jika Tak Pakai Masker

Di antara para pelanggar ada yang berprofesi guru, pegawai negeri sipil (PNS), pengusaha hingga Manajer Persik Kediri Syarif Hidayatullah.

Kepada petugas Syarif Hidayatullah mengaku tidak tahu kalau di dalam kendaraan tidaka pakai masker adalah pelanggaran.

Penindakan petugas terhadap pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Perda Pemprov Jatim No 2 tahun 2020.

Petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Satpol-PP yang membuatkan berkas bukti pelanggaran.

Petugas secara selektif memilah pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Bagi yang melanggar kemudian diminta berhenti dan menepi serta menghadap petugas PPNS.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, petugas telah membuatkan berkas bukti pelanggaran yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

Bagi pelanggar diminta mengikuti sidang denda di PN Kota Kediri hari, Senin (21/9/2020).

Sedangkan KTP milik pelanggar protokol kesehatan diamankan serta diambil saat sidang di PN Kota Kediri.
"Pelanggar yang tidak memakai masker sebanyak 25 orang pengendara roda 2 dan roda 4. Sebanyak 23 pelanggar ditindak serta dua mendapatkan teguran tertulis," jelasnya.

Sementara Syarif Hidayatullah, Manajer Persik Kediri, salah satu pelanggar protokol kesehatan mengaku tidak masalah mendapatkan sanksi denda karena tidak memakai masker saat berkendara.

"Saya baru tahu kalau di dalam kendaraan harus memakai masker. Tadi saya sudah menyiapkan masker, cuma tidak saya pakai. Masker saya pakai setelah keluar dari kendaraan," ungkapnya.

Syarif Hidayatullah mengimbau kepada masyarakat untuk wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, di dalam kendaraan dan tempat umum. "Kalau perlu juga membawa hand sanitizer," tambahnya.

Kasus Covid-19 di Kabupaten Malang Terus Meningkat, Kadinkes: Tidak Disarankan Pakai Masker Scuba

Polres Pamekasan Terima Barang Bukti Truk Pengangkut 120 Karung Tembakau Jawa dan 15 Karung Cengkeh

5374 KPM-PKH di Pamekasan Dapat Bansos Beras 15 Kilogram, Khusus Bulan September akan Terima 2 Kali

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved