Berita Surabaya

Wanita ini Jual Teman ke Pria Hidung Belang Demi Gaya Hidup Mewah, Kasus Terbongkar di Apartemen

Akibatnya, perempuan 21 tahun tersebut digrebek di salah satu kamar di sebuah apartemen di Surabaya, Rabu (9/9/2020) dini hari.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock.com
Ilustrasi PSK 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang wanita rela jual temannya sendiri demi gaya hidup mewah.

Wanita ini mengaku sudah menjadi muncikari sejak Juni 2020.

Tarif beragam dipatok untuk para pria hidung belang.

Tergiur keuntungan besar membuat seorang perempuan asal Gresik terjun ke dunia prostitusi.

Perempuan bernama Jessica Velyza Febe alias Chika itu nekat menjual temannya sendiri ke pria hidung belang.

Akibatnya, perempuan 21 tahun tersebut digrebek di salah satu kamar di sebuah apartemen di Surabaya, Rabu (9/9/2020) dini hari.

Dituntun Mimpi, Abdul Ghani Nekat Gali Sumur di Dekat Rumahnya, ada Banyak Benda Kuno Ditemukan

Korban Galak Saat Ditagih Utang, Berujung Carok, Pelaku Kesal Utang Rp 70 Juta Hanya Dibayar Janji

Larangan Masker Scuba Bikin Pedagang Masker Resah, Warga: Pakai Masker Salah, Tidak Pakai Juga Salah

"Kami mendapat informasi terjadinya transaksi muncikari di sebuah apartemen di wilayah Surabaya Timur.

Saat kami grebek memang benar yang menyediakan tempat sekaligus perempuannya adalah tersangka CK ini," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Kamis (17/9/2020).

Tak hanya tersangka, polisi juga mendapati korban ITW yang juga teman tersangka sedang berada di dalam kamar bersama pria hidung belang.

"Saksi dan tersangka berikut barang bukti juga kami amankan dan kami bawa ke Mapolres," tambahnya.

Kepada polisi, Chika mengaku jika telah menjalankan bisnis esek-esek terselubung itu sejak Juni 2020 lalu.

Biasanya ia menggaet teman sendiri atau orang yang dikenalnya untuk ditawari job layani seks pria hidung belang.

Gaya hidup mewah diduga menjadi salah satu motif Chika nekat menjadi muncikari.

"Tarifnya beragam antara 1 juta sampai 2,5 juta rupiah.

Untuk keuntungannya biasanya tersangka mendapat 500 sampai 1 juta rupiah tergantung tarifnya," terang Fauzy.

Dari tangan Chika, polisi menyita uang tunai sebesar 600 ribu rupiah berikut  handpone merek I Phone X miliknya.

Kini Chika mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal Pasal 2 UURI No. 21 tahub 2007 Tentang TPPO dan atau 296 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved