Wajib Tahu, Rincian 6 Peraturan Larangan bagi Pesepeda yang Resmi Dikeluarkan, Simak di Sini!
Simak enam larangan bagi para pesepeda yang berkendara di jalan, mulai dari berdampingan dengan kendaraan lain hingga menggunakan payung.
TRIBUNMADURA.COM - Kini, Kementerian Perhubungan resmi merilis aturan bersepeda di jalan.
Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Selanjutnya, Permen yang telah ditetapkan pada 14 September 2020 itu, diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938.
"Iya, betul (aturan sepeda). Ditetapkan 14 Agustus, dan diundangkan 25 Agustus," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
• Status 180 Ribu Penerima Kartu Prakerja Dicabut, Simak Ketentuan Ini agar Kartu Prakerja Tak Dicabut
• Reaksi Tak Terduga Kekeyi saat Dajak Nikita Mirzani Nonton Film Dewasa: Ga Boleh Buka-buka Itu Dosa!
• 7 Pasangan Artis Ini Pilih Rujuk Setelah Cerai, Gary Iskak, Yama Carlos, Teuku Ryan hingga Aa Gym
Peraturan tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Permenhub tersebut mengatur sejumlah hal, mulai dari kelengkapan sepeda, ketentuan yang harus dipatuhi oleh pesepeda, dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda.
Larangan bagi pesepeda Mengutip Bab II Pasal 8, ada enam larangan bagi para pesepeda yang berkendara di jalan, yaitu:
1. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
3. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
4. Menggunakan payung saat berkendara
5. Berdampingan dengan kendaraan lain
6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda
Ketentuan untuk pesepeda Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:
- Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya
- Menggunakan alas kaki Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda Menggunakan sepeda secara tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain
- Memberikan prioritas pada pejalan kaki
- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan
- Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi
Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
Kelengkapan sepeda Tidak hanya mengatur pesepeda, Permenhub tersebut juga mengatur soal kelengkapan penunjang keselamatan yang harus ada pada sepeda.
Pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
- Spakbor
- Bel
- Sistem rem
- Lampu
- Alat pemantul cahaya berwarna merah
- Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan
- Pedal
Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sementara itu, pada Pasal 4, dijelaskan lebih lanjut terkait penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Serta, penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu. Kondisi tertentu yang dimaksudkan yakni jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, atau berkabut.
• VIDEO VIRAL di Tiktok Dua Guru yang Doakan Muridnya Meninggal, Ucap Permintaan Maaf: Kami Khilaf
• Pandemi Covid-19, Kemenag Tuban Imbau Umat Islam Wajib Pakai Masker saat Salat Berjamaah di Masjid
• VIDEO VIRAL di Tiktok Dua Guru yang Doakan Muridnya Meninggal, Ucap Permintaan Maaf: Kami Khilaf

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Larangan bagi Pesepeda Saat Berkendara di Jalan"