Status 180 Ribu Penerima Kartu Prakerja Dicabut, Simak Ketentuan Ini agar Kartu Prakerja Tak Dicabut

Status kepesertaan Kartu Prakerja memang bisa dicabut atau hangus. Buktinya, 180 ribu peserta Kartu Prakerja sudah dicabut statusnya.

Editor: Elma Gloria Stevani
prakerja.go.id
Ilustrasi katu Prakerja 

TRIBUNMADURA.COM - Status kepesertaan Kartu Prakerja memang bisa dicabut atau hangus. Buktinya, 180 ribu peserta Kartu Prakerja sudah dicabut statusnya.

Sangat disayangkan, padahal banyak sekali calon penerima yang berharap bisa lolos dan mendapat pelatihan gratis serta insentif. 

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada sekitar 180.000 atau 3,8 persen status kepesertaan penerima Kartu Prakerja dicabut.

Angka 180.000 itu terhitung dari gelombang pertama hingga gelombang keempat Kartu Prakerja.

Reaksi Tak Terduga Kekeyi saat Dajak Nikita Mirzani Nonton Film Dewasa: Ga Boleh Buka-buka Itu Dosa!

7 Pasangan Artis Ini Pilih Rujuk Setelah Cerai, Gary Iskak, Yama Carlos, Teuku Ryan hingga Aa Gym

VIDEO VIRAL di Tiktok Dua Guru yang Doakan Muridnya Meninggal, Ucap Permintaan Maaf: Kami Khilaf

"Sampai dengan hari ini, ada sekitar 180.000 penerima yang dicabut kepesertaannya atau ekuivalen dengan 3,8 persen peserta," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

Ia menjelaskan, pencabutan status kepesertaan disebabkan karena penerima Kartu Prakerja belum memanfaatkannya untuk memilih pelatihan pertama dalam 30 hari.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam penelusurannya, Louisa menyebutkan, ada tiga alasan mengapa penerima Kartu Prakerja tak kunjung memilih pelatihan.

"Ada 3 alasan utama, yaitu sudah dapat pekerjaan, lupa password, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan," jelas dia.

Ia mengingatkan, gelombang lain akan kedaluwarsa secara berurutan sesuai dengan pengumuman hasil seleksi setiap gelombang.

Sejak Maret 2020, kata Louisa, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah melakukan sosialisasi di berbagai kanal, membuat FAQ,, dan menyediakan berbagai saluran untuk masyarakat apabila memiliki pertanyaan.

Pihak manajemen juga akan mengirimkan SMS pengingat kepada semua penerima tujuh hari sebelum kedaluwarsa (30 hari).

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Selain pencabutan status kepesertaan, penerima tersebut juga tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blacklist.

Sementara itu, dalam Pasal 19 menyebutkan, penerima Kartu Prakerja diberikan dana bantuan untuk pelatihan dengan jangka waktu hingga 15 Desember 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved