Status 180 Ribu Penerima Kartu Prakerja Dicabut, Simak Ketentuan Ini agar Kartu Prakerja Tak Dicabut

Status kepesertaan Kartu Prakerja memang bisa dicabut atau hangus. Buktinya, 180 ribu peserta Kartu Prakerja sudah dicabut statusnya.

Editor: Elma Gloria Stevani
prakerja.go.id
Ilustrasi katu Prakerja 

Jika melebihi waktu tersebut dan masih ada sisa saldo pelatihan, maka bantuan dana itu akan dikembalikan ke rekening kas negara.

Menyetir Dalam Kondisi Mabuk, Sopir Truk Tetes Tebu Tabrak Pengendara Motor di Blimbing Kota Malang

Pondok Pesantren Al Izzah Kota Batu Sumbang Pasien Covid-19 Capai 31 Orang pada 18 September 2020

Pemkot Surabaya Bakal Gelar Parade Kesenian dan Budaya Melalui Virtual, Tayang Perdana Malam Nanti

Lupa password

Satu di antara alasan penerima Kartu Prakerja tak kunjung memilih pelatihan pertama adalah lupa password.

Jika peserta mengalami masalah ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Pertama, masuk ke laman https://www.prakerja.go.id dan klik "lupa password".

Kedua, peserta harus memasukkan alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya, kemudian klik "kirim".

Ketiga, buka email dan cek pesan masuk dari manajemen yang berisi link verifikasi. Klik link tersebut untuk melanjutkan.

Keempat, masukkan password baru dan klik atur ulang.

Syarat dan cara daftar prakerja gelombang 9:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah/kuliah

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:

- Calon pemilik Kartu Prakerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal untuk mendaftar karu Prakerja adalah 18 tahun

- Para penerima kartu Prakerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Download Lagu MP3 NOAH - Menemaniku, Lagu Pop Terbaru, Lengkap Lirik dan Video Klip

Jadwal Acara TV Sabtu 19 September 2020 Trans TV TRANS7 Net TV RCTI SCTV GTV Ada Film Train To Busan

Masih Ingat Polwan Cantik Eka Frestya? Pernah Viral, Kini Jadi Istri Kapolres Madiun, Intip Sosoknya

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved