Wajib Tahu, Rincian 6 Peraturan Larangan bagi Pesepeda yang Resmi Dikeluarkan, Simak di Sini!
Simak enam larangan bagi para pesepeda yang berkendara di jalan, mulai dari berdampingan dengan kendaraan lain hingga menggunakan payung.
Kelengkapan sepeda Tidak hanya mengatur pesepeda, Permenhub tersebut juga mengatur soal kelengkapan penunjang keselamatan yang harus ada pada sepeda.
Pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
- Spakbor
- Bel
- Sistem rem
- Lampu
- Alat pemantul cahaya berwarna merah
- Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan
- Pedal
Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sementara itu, pada Pasal 4, dijelaskan lebih lanjut terkait penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Serta, penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu. Kondisi tertentu yang dimaksudkan yakni jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, atau berkabut.
• VIDEO VIRAL di Tiktok Dua Guru yang Doakan Muridnya Meninggal, Ucap Permintaan Maaf: Kami Khilaf
• Pandemi Covid-19, Kemenag Tuban Imbau Umat Islam Wajib Pakai Masker saat Salat Berjamaah di Masjid
• VIDEO VIRAL di Tiktok Dua Guru yang Doakan Muridnya Meninggal, Ucap Permintaan Maaf: Kami Khilaf

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Larangan bagi Pesepeda Saat Berkendara di Jalan"