Berita Kediri
Ancaman bagi Pelanggar Protokol Kesehatan yang Tak Ikut Sidang, KTP Bakal Diblokir Dispendukcapil
Pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan dikenai sanksi berupa penyitaan KTP.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan dikenai sanksi.
Satu di antara sanksi yang diterima pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yaitu penyitaan KTP.
"Apabila dalam sidang pelanggar tidak hadir akan dilimpahkan ke Dispenduk Capil dan akan dilakukan pemblokiran KTP," ungkap Nur Khamid, Minggu (20/9/2020).
• Siap Mengajar dengan Pembelajaran Tatap Muka, 4 Guru SMA di Tulungagung Malah Positif Covid-19
• Pasien Positif Covid-19 di Kota Madiun Meninggal Dunia, Sempat Terima Perawatan di RS Soedono
• 4 Pemuda Madura Buat Konten Viral Lecehkan Gerakan Salat Berjemaah, Rekam Momen Memalukan di Musala
Sebelumnya, tim gabungan Satpol PP, polisi dan TNI menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan yang nongkrong di warung dan kafe Kota Kediri, Sabtu (19/9/2020) malam.
Nur Khamid menjelaskan, dari hasil penindakan seluruhnya berjumlah 28 orang pelanggar.
Selanjutnya berkas penindakan dilimpahkan ke Kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Sementara titik lokasi yang menjadi sasaran di antaranya, Kedai De Mayer di Jl Jaksa Agung Suprapto.
Di lokasi ini, ditemukan pelanggaran tidak ada jaga jarak dan ada yang tidak pakai masker.
Petugas menemukan setidaknya 23 orang tidak memakai masker.
Dari ke 23 orang pelanggar, 15 orang dengan sanksi sidang di PN Kota Kediri, Senin (28/9/2020).
Sementara 8 orang pelanggar dengan sanksi teguran tertulis.
• Nasib Tragis DPO Nyemplung ke Sungai Hindari Kejaran Polisi, Sempat Datangi Istri yang Terakhir Kali
• Dua Kafe di Kota Malang Didenda Rp 1 Juta, Pengelola

Petugas juga memberikan imbauan terkait dengan Perda Jatim no 2 tahun 2020.
Pelanggar protokol kesehatan juga ditemukan petugas Ayee Cafe di Jl KH Ahmad Dahlan karena tidak menjaga jarak.
Di sana, ada pengunjung yang tidak pakai masker sebanyak 17 orang.
Tindakan yang diambil petugas, dari 17 orang pelanggar, 12 orang dengan sanksi sidang di PN Kota Kediri dan 5 orang dengan sanksi teguran tertulis.