Berita Madiun
Korupsi Dana Nasabah Bank BRI di Madiun, Tersangka Pakai Uang Korupsi Rp2.1 Miliar untuk Judi Online
Pegawai BRI KCP Dolopo Kabupaten Madiun itu menggunakan dana nasabah sebesar Rp 2,1 miliar untuk judi online.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Pegawai BRI KCP Dolopo, Kabupaten Madiun, berinisial RS (32) ditahan karena kasus korupsi dana nasabah sebesar Rp 2,1 miliar.
Warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, ini telah menipu sebanyak 11 orang nasabah sepanjang Desember 2018 - 2019.
Ayah dua anak ini menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp 2,1 miliar itu untuk bermain judi bola online.
• Modus Pegawai Bank BRI di Madiun Korupsi Dana Kredit Rp 2,1 Miliar, 11 Orang Nasabah Jadi Korban
• Cekcok dengan Istri, Pria Malang Nekat Bunuh Diri, Sayat Tangan Pakai Cutter sampai Berlumur Darah
• Desa - Kecamatan di Gresik yang Pertahankan Zona Hijau Bakal Dapat Hadiah Sapi dari Bupati Sambari
Sebagian uang yang dikorupsinya itu untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan, Bayu Novrian Dinata saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (21/9/2020) sore.
"Uangnya dipakai judi bola online," kata dia,
"Saat ini uangnya sudah habis, dari hasil bukti transaksi paling banyak ditransfer untuk main judi," sambungnya.
"Sebagian kecil dia tarik tunai untuk keperluan sehari-hari," kata Bayu.
Ia menuturkan, menurut informasi yang dia peroleh, tersangka sudah ketagihan bermain judi bola sejak masih duduk di bangku kuliah.
Hobinya bermain judi ternyata berlanjut hingga ia bekerja di bank.

• Bayi 10 Bulan di Kota Kediri Positif Virus Corona, Punya Riwayat Kedatangan Tamu dari Jember
• Pencuri Simpan Uang Curian di Celana Dalam, Warga Jijik Tak Ada yang Mau Ambil Barang Bukti Kasus
Tersangka lantas menyalahgunakan kewenangannya mengambil uang nasabah untuk berjudi.
"Saya dapat informasi dia ini dulu waktu kuliah di Malang sudah ketagihan judi bola," imbuhnya.
Senin (21/9/2020) sore, setelah menghadiri pemanggilan ketiga, RS ditetapkan tersangka dan langsung dibawa ke Rutan Kelas I Kejati Surabaya.
Pantauan di lokasi, tampak anak, istri dan keluarga tersangka ikut menemani saat RS dibawa masuk oleh penyidik Kejasaan Negeri Mejayan ke mobil untuk dibawa ke Surabaya.
Tampak anak dan istri tersangka menangis, saat melihat RS mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Kejari Mejayan. (rbp)
• Liga 1 2020 Kurang 8 Hari Lagi, Persebaya Masih Terkendala Homebase Tim, Minta ini dari PT LIB
Berita sebelumnya, seorang pegawai BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dolopo, Kabupaten Madiun, berinisial RS (32) ditahan di Rutan Kelas I Kejati Surabaya.