Berita Viral
Nafsu Lihat Tubuh Gadis Usia 15 Tahun, Jadi Motif Oknum Polisi Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas
Seorang oknum anggota polisi di Pontianak yang diduga mencabuli gadis remaja 15 tahun pelanggar aturan lalu lintas telah ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNMADURA.COM - Terungkap motif dari oknum anggota polisi yang diduga mencabuli gadis usia 15 tahun.
Kasus itu bermula saat gadis itu tak memakai helm, lalu berhenti dan diberi penindakan oleh polisi.
Namun, oknum polisi ini justru mengajak gadis itu ke sebuah hotel sebagai ganti tilang.
Kini oknum polisi itu terancam hukuman dan juga sanksi pemecatan.
Seorang oknum anggota polisi di Pontianak yang diduga mencabuli gadis remaja 15 tahun pelanggar aturan lalu lintas telah ditetapkan sebagai tersangka.
• Resmi, Emil Dardak Ditugaskan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Pimpin Demokrat Jatim
• Mujur, Beli Pakaian Bekas di Pasar Loak, Pria ini Tak Menyangka Temukan Uang Rp 71 Juta di Saku Jas
• Promo Superindo 22 September 2020: Deterjen Rinso 1.8 Kg Rp 32.900 - Shampoo Lifebuoy Cuma Rp 23.500
Selain itu, anggota berinisal DY dan berpangkat brigadir tersebut juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi dan terancam dipecat dari institusi.
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengungkap, motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com ( TribunMadura.com network ), Selasa (22/9/2020).
Rully melanjutkan, bermula dari itu, muncul keinginan dari tersangka untuk membawa pergi korban.
"Rencananya hari ini kita akan kirim berkas perkaranya ke kejaksaan," ujar Rully.
Polresta Pontianak juga telah menetapkan polisi berinisial DY sebagai tersangka setelah menerima hasil visum korbannya.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.n
Diberitakan sebelumnya, Brigadir DY diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas.