Virus Corona di Tulungagung

Terkumpul Uang Denda Rp 3 Juta Lebih Setelah Empat Hari Razia Protokol Kesehatan di Tulungagung

Selama empat hari penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) 53/2020, dan Peraturan Bupati (Perbup) 57/2020, telah ada 172 orang yang terjaring razia.

Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Seorang pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Tulungagung menjalani sidang di tempat, September 2020. 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Selama empat hari penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) 53/2020, dan Peraturan Bupati (Perbup) 57/2020, telah ada 172 orang yang terjaring razia.

Dari jumlah itu terkumpul uang denda sebesar Rp 3.445.000.

Dua peraturan itu mengatur tentang penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Cek Rekening Sekarang! 10.400 Pekerja di Bondowoso Sudah Dapat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Komplotan Penjudi Online di Hotel dan Apartemen Surabaya Digulung Polisi, Raup Rp 80 Juta Per Bulan

Rumah di Ponorogo Dirobohkan Anak Kandung karena Ibunya Belum Bayar Utang, Desa Sudah Mediasi 3 Kali

Menurut Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, sekitar 30 persen dari uang denda belum terbayarkan.

“Karena untuk penegakan Perbup, kami berlakukan sistem tilang. Jadi mereka bisa ambil jaminan jika sudah membayar denda ke kas daerah,” terang Genot, panggilan akrab Artista Nindya.

Genot mengurai, untuk penegakan Pergub dilakukan sidang di tempat.

Prosesnya melibatkan PPNS, penyidik kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri.

Dalam pelaksanaannya, tidak ada opsi kerja sosial bagi pelanggarnya.

“Sanksi yang dijatuhkan ada dua, kurungan selama dua hari atau denda uang,” sambung Genot.

Denda yang dijatuhkan mengacu pada Perbup, yaitu maksimal Rp 25.000.

Sedangkan untuk penegakan Perbup, hanya dilakukan oleh satpol PP, polisi dan TNI.

Sanksi yang diberlakukan bisa berupa denda uang atau kerja sosial.

Sikap Boy William Saat Datangi Kembarannya Andi Si Penjaga Warung, Sang Youtuber: Kamu Keren Bro!

Cerita Ketakutan Reino Barack Datangi Keluarga Sang Istri di Bogor, Syahrini: Takut Digigit Nyamuk

Penghasilan Nikita Mirzani dari Hasil YouTube Dibongkar, Bandingkan dengan Ria Ricis dan Raffi Ahmad

“Jadi kalau kami menggunakan Perbup, ada opsi kerja sosial. Pelanggar silakan pilih, denda atau kerja membersihkan fasilitas umum,” tutur Genot.

Dalam penegakan Perbup, petugas memberlakukan sistem tilang.

SIM atau KTP milik pelanggar akan disita sampai nanti membayar denda ke kas daerah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved