Virus Corona di Tulungagung

Terkumpul Uang Denda Rp 3 Juta Lebih Setelah Empat Hari Razia Protokol Kesehatan di Tulungagung

Selama empat hari penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) 53/2020, dan Peraturan Bupati (Perbup) 57/2020, telah ada 172 orang yang terjaring razia.

Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Seorang pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Tulungagung menjalani sidang di tempat, September 2020. 

Bukti setor dipakai untuk mengambil SIM atau KTP yang jadi jaminan.

“Untuk pembayaran denda, baik penegakan Pergup maupun Perbup semuanya masuk ke kas daerah Tulungagung,” ungkap Genot.

Penegakan Pergub dilaksanakan Senin hingga Jumat di pagi hari.

Sedangkan penegakan Perbup dilakukan sore harinya.

Selama razia penegakan Perbup, sebanyak 20 persen memilih melakukan kerja sosial.

“Kalau misalnya pelanggar tidak bawa identitas sama sekali, dan tidak bawa uang, kami tidak bisa melakukan penahanan fisik. Karena itu pilihannya kerja sosial di lokasi,” tandas Genot.

Pemerintah Kota Surabaya Sediakan Bilik Khusus bagi Peserta SKB CPNS 2019 yang Reaktif Covid-19

Terungkap! Ternyata Betrand Peto Pernah Pacaran dengan Gadis Bernama Amel: Dulu Dekat sama Onyo

15 Tenaga Kesehatan di RSUD dr Soedono Kota Madiun Terpapar Virus Corona, Dua Ruang Paviliun Ditutup

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved