Berita Lumajang
Dua Polisi di Lumajang Dipecat secara Tak Hormat, Sering Mangkir Tugas Meski Diingatkan Berkali-Kali
Dua anggota Polres Lumajang diberhentikan secara tidak hormat oleh satuan Polri.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Ia menjelakan, sebelum menerima sanksi PTDH keduanya telah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bangkalan.
"Berdasarkan Skep Kapolda Maret 2019, memberhentikan dua persone Polres Bangkalan atas nama (Brigadir) Supriyanto dan (Brigadir) Fery Setiawan tidak dengan hormat," jelasnya.
Brigader Fery Setyawan yang berdinas di Polsek Sepulu bolos dinas selama 317 hari atau 8 bulan.
Sedangkan Brigader Supriyanto yang berdinas di Polsek Geger bolos dinas selama 157 hari atau 5 bulan.
• BREAKING NEWS - Gadis Surabaya Ditemukan Tewas dengan Kepala Tergantung, Leher Terikat Tali Celemek
• Wali Kota Risma Persilakan Namanya Dijual saat Kampanye untuk Kemenangan PDI Perjuangan
Keduanya melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentia Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf b Junto Pasal 21 Ayat (3) Huruf e Junto Pasal 22 Ayat (1) Huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
AKBP Rama Samtama Putra menegaskan, personel Polri tidak masuk selama 30 hari berturut-turut sudah bisa dikenakan kode etik.
"Artinya sudah bisa personel itu disidangkan kemudian bisa diajukan PTDH. Apalagi berbulan-bulan," tegas mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur itu.
Ia menambahkan, sanksi tegas berupa PTDH itu untuk pembelajaran agar tidak ada kesan pembiaran.
"Saya berharap anggota lain tidak ikut-ikutan," pungkasnya.
• Perahu Nelayan di Sampang Banyak Tenggelam, Dishub Ajukan Navigasi Apung untuk Dipasang di Perairan
• Akhir Kisah Pilu Keluarga di Lampung setelah Ayah Perkosa Anak Kandung, Pelaku Sempat Menghilang
Selain pemberian punishmet, Rama juga memberikan penghargaan atas kinerja sejumlah angggota terkait pengungkapan kasus.
Penghargaan juga diberikan bagi personel yang aktif melaksanakan viralisasi cyber troops dalam upaya membentuk opini positif kepada masyarakat melalui media sosial.
Sementara itu, Kapolsek Geger, AKP Bidarudin mengaku, tidak mengetahui alasan Brigadir Supriyanto bolos dinas hingga beberapa bulan.
Sejak hampir 1,5 tahun berdinas di Polsek Geger, AKP Bidarudin menuturkan, belum pernah bertemu dengan Brigadir Supriyanto.
"Selama saya di sini, yang namanya Supriyanto belum pernah masuk dinas, bolos terus tanpa keterangan," kata AKP Bidarudin kepada Surya ( grup TribunMadura.com ). (Surya/Ahmad Faisol)
• VIRAL Skandal Cinta Terlarang Komandan TNI dengan Istri Orang, Dapat Pembelaan Sosok Tak Terduga