Berita Lumajang

Dua Polisi di Lumajang Dipecat secara Tak Hormat, Sering Mangkir Tugas Meski Diingatkan Berkali-Kali

Dua anggota Polres Lumajang diberhentikan secara tidak hormat oleh satuan Polri.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Kapolres Lumajang, AKBP Deddy Foury Millewa saat melakukan upacara pemecatan kedua anggota jajarannya di Polres Lumajang, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Dua anggota Polres Lumajang diberhentikan secara tidak hormat oleh satuan Polri, Selasa (22/09/2020).

Kedua anggota polisi yang diberhentikan yaitu, Brigadir Septa Ari Dona Wijaya dan Bripka Panji Satrio Gusti W sebagai anggota Bagsumda Polres Lumajang.

Secara simbolis, Polres Lumajang mengadakan upacara pemecatan. Namun keduanya tidak hadir di tempat.

Dua Anggota Polres Bangkalan Dipecat, Terima Sanksi Berat karena Ketahuan Bolos Dinas Berbulan-Bulan

Kementerian Sosial Hapus Daftar Ratusan Penerima Bantuan Sosial Tunai Tahap 6 di Sampang, Kenapa?

Positif Virus Corona Covid-19, 4 Tahanan Kejari Lumajang Diputuskan Bebas dari Masa Hukuman

Kapolres Lumajang, AKBP Deddy Foury Millewa mengatakan, keduanya terpaksa dipecat lantaran sering mangkir dari tugas meskipun sudah diingatkan berkali-kali.

"Jadi keduanya melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a)  peraturan pemerintah RI no 1 tahun 2003," kata AKBP Deddy Foury Millewa.

Dalam kesempatan itu, AKBP Deddy Foury Millewa meminta agar setiap anggotanya tidak mencontoh perilaku kedua oknum anggota tersebut. 

AKBP Deddy Foury Millewa menegaskan, tidak segan-segan bertindak tegas jika ada jajarannya yang berperilaku indisipliner.

"Polri tidak butuh kita, sebaliknya kita yang butuh polri," ucap dia.

"Karena banyak anggota polri yang bermasalah dan akhirnya keluar dari organisasi," tandasnya. 

Kejadian Serupa

Dua anggota Polres Bangkalan berpangkat Brigadir menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Senin (17/2/2020).

Anggota Polres Bangkalan yang diberhentikan secara tidak hormat itu masing-masing bernama Fery Setiawan dan Supriyanto 

Pemecatan tersebut digelar dalam Upacara Bendera Pemberian Reward dan Punishment di lapangan Mapolres Bangkalan.

 BREAKING NEWS - Puluhan Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Unjuk Rasa di Kantor DPRD Sumenep

 Lagi Cari Kerang di Pinggir Laut, Pasangan Suami Istri ini Tak Sengaja Temukan Mayat Pria Mengambang

 Polisi Ungkap Penyebab Pasti Kematian Gadis Surabaya yang Ditemukan Tewas dengan Kepala Tergantung

Anggota Unit Propam Polres Bangkalan memegang foto Brigadir Supriyanto dan Brigadir Fery Setyawan dalam Upacara Bendera Pemberian Reward dan Punishment di lapangan Mapolres Bangkala, Senin (17/2/2020).
Anggota Unit Propam Polres Bangkalan memegang foto Brigadir Supriyanto dan Brigadir Fery Setyawan dalam Upacara Bendera Pemberian Reward dan Punishment di lapangan Mapolres Bangkala, Senin (17/2/2020). (TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL)

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, keduanya sudah terhitung tidal aktif lagi dan PTDH di lingkungan Polres Bangkalan sejak dibacakan Skep Kapolda Jatim.

"Kami upacarakan meski secara simbolis karena yang bersangkutan tidak hadir," ungkap AKBP Rama Samtama Putra.

Ia menjelakan, sebelum menerima sanksi PTDH keduanya telah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bangkalan.

"Berdasarkan Skep Kapolda Maret 2019, memberhentikan dua persone Polres Bangkalan atas nama (Brigadir) Supriyanto dan (Brigadir) Fery Setiawan tidak dengan hormat," jelasnya.

Brigader Fery Setyawan yang berdinas di Polsek Sepulu bolos dinas selama 317 hari atau 8 bulan.

Sedangkan Brigader Supriyanto yang berdinas di Polsek Geger bolos dinas selama 157 hari atau 5 bulan.

 BREAKING NEWS - Gadis Surabaya Ditemukan Tewas dengan Kepala Tergantung, Leher Terikat Tali Celemek

 Wali Kota Risma Persilakan Namanya Dijual saat Kampanye untuk Kemenangan PDI Perjuangan

Keduanya melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentia Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf b Junto Pasal 21 Ayat (3) Huruf e Junto Pasal 22 Ayat (1) Huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

AKBP Rama Samtama Putra menegaskan, personel Polri tidak masuk selama 30 hari berturut-turut sudah bisa dikenakan kode etik.

"Artinya sudah bisa personel itu disidangkan kemudian bisa diajukan PTDH. Apalagi berbulan-bulan," tegas mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur itu.

Ia menambahkan, sanksi tegas berupa PTDH itu untuk pembelajaran agar tidak ada kesan pembiaran.

"Saya berharap anggota lain tidak ikut-ikutan," pungkasnya.

 Perahu Nelayan di Sampang Banyak Tenggelam, Dishub Ajukan Navigasi Apung untuk Dipasang di Perairan

 Akhir Kisah Pilu Keluarga di Lampung setelah Ayah Perkosa Anak Kandung, Pelaku Sempat Menghilang

Selain pemberian punishmet, Rama juga memberikan penghargaan atas kinerja sejumlah angggota terkait pengungkapan kasus.

Penghargaan juga diberikan bagi personel yang aktif melaksanakan viralisasi cyber troops dalam upaya membentuk opini positif kepada masyarakat melalui media sosial.

Sementara itu, Kapolsek Geger, AKP Bidarudin mengaku, tidak mengetahui alasan Brigadir Supriyanto bolos dinas hingga beberapa bulan.

Sejak hampir 1,5 tahun berdinas di Polsek Geger, AKP Bidarudin menuturkan, belum pernah bertemu dengan Brigadir Supriyanto.

"Selama saya di sini, yang namanya Supriyanto belum pernah masuk dinas, bolos terus tanpa keterangan," kata AKP Bidarudin kepada Surya ( grup TribunMadura.com ). (Surya/Ahmad Faisol)

 VIRAL Skandal Cinta Terlarang Komandan TNI dengan Istri Orang, Dapat Pembelaan Sosok Tak Terduga

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved