Berita Nganjuk

Edarkan Sabu, Dua Pemandu Lagu Bersama Kekasihnya Digulung Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk

Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk menangkap dua orang pemandu lagu bersama dua pemuda yang diduga kekasihnya, Senin (21/9/2020).

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Ilustrasi Pemandu lagu 

TRIBUNMADURA.COM - Tim opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk berjuluk Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk menangkap dua orang pemandu lagu bersama dua pemuda yang diduga kekasihnya, Senin (21/9/2020).

Mereka diringkus setelah pesta sabu di tempat kos salah satu pemandu lagu karaoke yang juga pelaku, Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Saat ini keempatnya masih menjalani penyidikan.

Dua pemandu lagu itu adalah, Sriasih alias Sri Tato (33) asal Desa Patranrejo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk yang indekos di Guyangan, dan Irawati F alias Cindy (32) asal Kabupaten Jember yang indekos di wilayah Guyangan.

Identitas Mayat Kakek Mengambang di Pantai Boom Tuban Terungkap, Ternyata Pencari Udang Rebon

Hari Ke-10 Operasi Yustisi, Lengan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Bondowoso Diberi Stempel

Anak Mulan Jameela Lihat Al Ghazali Telanjang dan Lakukan Ini di Kamar Mandi, Muhammad Ali Terkejut

Selanjutnya, Yudho Prasetyo (25) warga Desa Mojorembun Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, dan Leo Agus S (28) warga Dusun Morobau Desa Kerepkidul Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.

Sementara barang bukti yang diamankan dari Sri Tato satu plastik klip berisi sabu berat kotor 0,28 gram dan sebuah ponsel.

Sedangkan dari Cindy cs diamankan 3 pipet kaca yang masih ada sisa sabu, alat isap, 2 lembar kertas tisu, 2 buah tas, dan 3 unit ponsel.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, terungkapkan kegiatan pengedar sabu di wilayah Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk tersebut berdasar informasi dari masyarakat. Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan melakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan tersebut tim Rajawali 19 Saresnarkoba dapat mengetahui siapa pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Guyangan yang diinformasikan oleh masyarakat," kata Rony Yunimantara, Kamis (24/9/2020).

Tim Rajawali 19 Satresnarkoba, jelas Rony Yunimantara, mencurigai seorang diduga pengedar bernama S.

Perempuan tersebut dilakukan pengamanan oleh petugas saat berada di depan salah satu rumah kos termasuk kelurahan Guyangan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu klip plastik berisi sabu seberat 0,28 gram. Sabu tersebut bungkus tisu yang disolatip dan digenggam di tangan sebelah tangan tersangka S. Sedangkan tangan sebelah kiri tersangka S diamankan sebuah handphone yang sedang digunakan untuk melakukan transaksi sabu.

"Atas barang bukti tersebut tersangka S tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dan langsung diamankan Satresnarkoba di Mapolres Nganjuk," ucap Rony Yunimantara.

Dari keterangan tersangak S, ungkap Rony Yunimantara, tim Rajawali 19 Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus dan mengamankan tersangka IF.

Dimana saat diamankan IF sendiri sedang berada di salah satu cafe yang ada di Kelurahan Guyangan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved