Virus Corona di Bondowoso
Hari Ke-10 Operasi Yustisi, Lengan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Bondowoso Diberi Stempel
Pelanggar protokol kesehatan di Bondowoso dikenai sanksi sosial, denda maksimal Rp 50 ribu hingga diberi tanda sekaligus stempel di lengan.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Bondowoso sudah berlangsung selama sepuluh hari.
Meski begitu, sejumlah warga di Bondowoso masih bandel.
Terbukti dari mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.
Para pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi sosial, denda maksimal Rp 50 ribu hingga diberi tanda dengan tulisan "Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Kab. Bondowoso".
• Anak Mulan Jameela Lihat Al Ghazali Telanjang dan Lakukan Ini di Kamar Mandi, Muhammad Ali Terkejut
• PENGAKUAN Cita Citata Soal Kedekatannya dengan Jordi Onsu: Kami Dekat, Aku dan Dia Masih Single
• Pria Sidoarjo Tewas Tergeletak di Lahan Kosong, Pertama Kali Ditemukan Ayahnya: Semalaman Tak Pulang
• Ayah di Sampang Nekat Cabuli Anak Tirinya 25 Kali, Foto Telanjang Editan Disebarluaskan Jadi Ancaman
Pemberian stempel pada lengan ini baru pertama dilakukan dalam operasi Yustisi. Saat ini operasi yustisi sudah menapaki hari ke 10. Operasi Yustisi kali ini digelar di depan Kantor PCNU Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan penempelan tanda sebagai pelanggar dengan stempel dilakukan agar para warga selalu mengingat bila pernah tak patuh protokol kesehatan. Dengan begitu mereka bisa mewawas diri.
"Agar mereka ingat bahwa pernah melanggar protokol kesehatan," katanya, Kamis (24/9).
Sebelum diberikan tanda stempel, pengendara menjalani sidang di tempat bersama hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso. Sidang dilakukan secara daring.
Warga yang melanggar diberikan pilihan sanksi, antara lain denda atau sanksi sosial oleh hakim. Sanksi sosial itu yakni, membaca Pancasila, mencium bendera, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Kita gunakan aplikasi video conference dan diputus langsung di tempat. Sehingga, pelanggar tidak perlu ke pengadilan. Sanksi langsung diberikan. Eksekutornya jaksa," paparnya.
Ia menyebutkan selama 10 hari operasi yustisi berlangsung, kepatuhan masyarakat menggunakan masker persentasenya saat ini sekitar 70 persen lebih. Hasil itu berdasar pada survey yang dilakukan timnya.
• Devano Danendra Dapat Jatah Uang Saku sampai Rp10 Juta dari Iis Dahlia Meski Kartu ATM Sudah Ditarik
• Forum Aspirasi Masyarakat Madura Demo BNI Pamekasan, Soroti Banyak Agen E-Warung Tak Penuhi Syarat
• Download Lagu MP3 Los Dol DJ Kentrung Kalia Siska ft Ska 86, Lagu TikTok, Ada Lirik dan Chord Gitar
"Kalau di kawasan perkotaan yang merupakan epicentrum operasi, menurut pengamatan kami kepatuhan warga menggunakan masker sudah 70 persen lebih. Harapannya kepatuhan meningkat diikuti pula pada kawasan pinggiran," harapnya.
Dari hasil pengamatan, operasi yustisi hari ini banyak menjaring pengendara tak bermasker. Selain pengendara roda dua, penumpang angkutan umum juga tak luput dari operasi tersebut.
Erick melanjutkan, pihaknya akan terus menggalakkan operasi yustisi bersama TNI, Satpol PP, Pengadilan Negeri, dan BPBD Bondowoso untuk mendisiplinkan kepatuhan protokol kesehatan. Itu untuk memutus rantai penularan Covid-19.
"Mudah-mudahan masyarakat semakin sadar dan disiplin protokol kesehatan," pungkasnya.