Berita Nganjuk

Edarkan Sabu, Dua Pemandu Lagu Bersama Kekasihnya Digulung Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk

Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk menangkap dua orang pemandu lagu bersama dua pemuda yang diduga kekasihnya, Senin (21/9/2020).

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Ilustrasi Pemandu lagu 

Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam tas hitam diduga milik tersangka IF diamankan barang bukti tiga buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, dan seperangkat alat hisap sabu.

PENGAKUAN Cita Citata Soal Kedekatannya dengan Jordi Onsu: Kami Dekat, Aku dan Dia Masih Single

Kafe Holywings Surabaya Nekat Buka Padahal Sudah 3 Kali Langgar Jam Malam, KTP Pengunjung Disita

Pilkada Sumenep Paslon Achmad Fauzi-Dewi Khalifah Nomor Urut 1, Fattah Jasin-Ali Fikri Nomor Urut 2

Selain mengamankan IF, di cafe tersebut tim Rajawali 19 Satresnarkoba juga mengamankan YP dan LA. Ini setelah dari pengakuan tersangka IF kalau YP dan LA yang mengantarnya membeli narkotika jenis sabu dari seseorang dari luar kota.

Hal itu dibuktikan dari handphone yang berisi pembicaraan transaksi narkotika jenis sabu tersebut.

"Ketiga tersangka diduga pengedar sabu tersebut saat ini juga sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Nganjuk. Untuk para tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved