Berita Surabaya

Kafe Holywings Surabaya Nekat Buka Padahal Sudah 3 Kali Langgar Jam Malam, KTP Pengunjung Disita

Tim Covid-19 Hunter Jatim merazia kafe Holywings yang terletak di Jalan Raya Kertajaya Blok S nomor 201 Surabaya, Rabu (23/9/2020) malam.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Razia Tim Covid-19 Hunter Jatim di Kafe Hollywings Surabaya, Rabu (23/9/2020) malam. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tim Covid-19 Hunter Jatim merazia kafe Holywings yang terletak di Jalan Raya Kertajaya Blok S nomor 201 Surabaya, Rabu (23/9/2020) malam.

Kafe Holywings masih saja beroperasi meski beberapa kali ditindak petugas pemburu pelanggar protokol kesehatan Jawa Timur.

Pantauan TribunMadura.com sekitar pukul 23.00 WIB, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jatim, Polda Jatim, Ormas serta relawan mendatangi Holywings yang masih buka.

Padahal sudah masuk jam malam.

Pria Sidoarjo Tewas Tergeletak di Lahan Kosong, Pertama Kali Ditemukan Ayahnya: Semalaman Tak Pulang

Puskesmas Kadur dan Bidan Desa Berikan Imunisasi Campak, Difteri dan Tetanus ke Siswa MI Nurul Falah

Ayah di Sampang Nekat Cabuli Anak Tirinya 25 Kali, Foto Telanjang Editan Disebarluaskan Jadi Ancaman

Kafe Holywings menyajikan minuman keras dan live musik, penuh dengan pengunjung yang sebagian besar tidak menggunakan masker serta mengabaikan phisycal distancing.

Puluhan KTP pengunjung hingga karyawan disita dan mereka akan mengikuti sidang Tipiring.

Pengunjung sempat kebingungan dan panik. Puluhan petugas masuk dan langsung meminta pengunjung mengeluarkan kartu identitasnya.

Namun puluhan pengunjung dan karyawan yang ditindak, tidak ada satu pun yang dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk di-rapid test atau tes urine, seperti razia sebelumnya.

Sekretaris Satpol PP Pemprov Jatim, Slamet Setyoaji mengatakan, razia tersebut dalam rangka menegakkan Perda dan Pergub dalam memutus rantai pademi Covid-19, yang terus dilakukan sejak dimulainya PSBB pertama hingga sekarang.

Terutama soal protokol kesehatan.

Razia Tim Covid-19 Hunter Jatim di Kafe Hollywings Surabaya, Rabu (23/9/2020) malam.
Razia Tim Covid-19 Hunter Jatim di Kafe Hollywings Surabaya, Rabu (23/9/2020) malam. (TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDIN)

Tingkah Genit Reino Barack saat Liburan di Borobudur Tersebar, Bibir Suami Syahrini Sampai Monyong

Forum Aspirasi Masyarakat Madura Demo BNI Pamekasan, Soroti Banyak Agen E-Warung Tak Penuhi Syarat

Kasus Positif Covid-19 di Ponorogo Melejit, Bupati akan Perketat Pernikahan: Tamu di Luar Rumah Saja

Slamet Setyoaji Sekretaris Satpol PP Pemprov Jatim mengatakan, kegiatan untuk menegakan Perda dan Pergub dalam memutus rantai Pademi Covid-19, terus dilakukan sejak dimulainya PSBB pertama.

"Kami terus melakukan kegiatan ini untuk memutus rantai pademi Covid-19, dengan berkomunikasi dengan pihak Kepolisian dari Polda Jatim, TNI serta melibatkan Ormas dan Relawan," terang Slamet,Rabu (23/9/2020).

Slamet menambahkan pihaknya sudah ketiga kalinya melakukan razia di cafe Hollywings ini, melalui prosedur imbauan hingga tindakan.

"Ini sudah ketiga kalinya, pertama hanya sebatas imbauan, kedua melakukan tindakan denda terhadap pengunjung," tambahnya.

Petugas menilai, masih beroperasinya kafe Hollywing ini merupakan bentuk tidak koorperatifnya pengusaha hiburan untuk membantu pemerintah dalam memututus Covid-19, bahkan tetap membuka cabang di Jalan Basuki Rahmat dimana Pembukaannya sendiri dilakukan saat masih masa Pademi.

"Kali ini, selain memberlakukan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pengunjung dan karyawan, kami juga akan memberikan denda terhadap tempatnya sesuai Perda no 2 tahun 2020 dan Pergub no 53 tahun 2020," lanjut Slamet.

Selanjutnya seluruh pengunjung dan karyawan serta manajemen Hplywings yang ada di lokasi akan dubawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari tempat tersebut, petugas telah menindak 39 orang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved