Kasus Pemerkosaan Gadis Sampang

Polres Sampang Tolak Tanda Tangani Tuntutan Mahasiswa Mengusut Tuntas Kasus Pemerkosaan Gadis Torjun

Mahasiswa menuntut Polres Sampang menandatangani beberapa tuntutan aksi, Usut tuntas sisa pelaku kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat menemui demontran di depan Mapolres Sampang, Madura, Kamis (24/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Puluhan mahasiswa dari Kopri PC PMII Sampang tengah menggelar demo di depan Mapolres Sampang di Jalan Jamaludin Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (24/9/2020).

Mahasiswa menuntut Polres Sampang menandatangani beberapa tuntutan aksi.

Aksi tersebut menuntut usut tuntas sisa pelaku kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur asal Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Kasus rudapaksa bergilir itu terjadi pada 7 Januari 2020 lalu dengan jumlah pelaku sebanyak enam orang namun, terhitung hampir sembilan bulan lamanya empat pelaku diantaranya masih berkeliaran.

SKB CPNS di Surabaya, 74 Peserta yang Reaktif Rapid Test Covid-19 Ikut Ujian dalam Bilik Khusus

Digelar Hari Ini, Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Sumenep Hanya Boleh Dihadiri Pihak Terbatas

Gudang PT AOI Pamekasan Target Pembelian Tembakau 2020 Sekitar 750 Ton, Dikhususkan Petani Kemitraan

Adapun sejumlah tuntutan yang dilayangkan oleh para demonstran diantaranya, Kapolres Sampang wajib menangkap sisa pelaku sebanyak empat orang kurun waktu 7x24 jam.

Kemudian, Kapolres Sampang wajib memberikan informasi penanganan kepada pihak korban dan  Kopri PC PMII Sampang 3x24 jam.

"Termasuk, Kapolres Sampang segera mempublikasikan nama dan foto sisa pelaku yang belum tertangkap sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Koordinasi Lapangan (Korlap) Aksi, Subaidah.

Subaidah mengatakan, bahwa tuntutan tersebut dilayangkan lantaran ketidak seriusan Polres Sampang untuk mengusut tuntas permasalahan pelecehan ini.

Sebab, sebagaimana amanah pasal 16 ayat 1 huruf a dinyatakan bahwa kepolisian harus melakukan penangkapan, penahan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana.

Namun, menurut Subaidah faktanya selama 9 bulan ini tidak ada tindakan serius dari Polres Sampang buktinya, hanya ada dua pelaku yang diamankan.

Download Lagu MP3 Los Dol DJ Kentrung Kalia Siska ft Ska 86, Lagu TikTok, Ada Lirik dan Chord Gitar

Kasus Positif Covid-19 di Ponorogo Melejit, Bupati akan Perketat Pernikahan: Tamu di Luar Rumah Saja

Download Lagu MP3 Biar Gendut Ku Tetap Cinta dari Happy Asmara, Lagu DJ Koplo Remix Viral di TikTok

"Atas dasar itulah kami bermaksdus mengingatkan kembali tugas dan kewajiban Polres Sampang kepada masyarakatnya," tuturnya.

Sementara, saat di tengah aksi tuntutan yang sudah disebut dalam surat pernyataan tersebut tidak ditandatangani oleh Kapolres Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, jika pihaknya siap memberikan perkembangan informasi penanganan kasus kekerasan seksual ini namun, dalam waktu satu pekan sekali.

Sedangkan, untuk mempublikasikan nama dan foto para pelaku, menurutnya terlalu beresiko sebab, akan mengganggu proses penangkapan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved