Berita Madiun
Anak Tak Pakai Masker di Dalam Mobil, Bapak Diamankan Petugas saat Operasi Yustisi, Dapat Hukuman
Seorang pria diamankan petugas gabungan saat melintas di Jalan Raya Madiun-Surabaya.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Polres Madiun bersama Forkopimda Kabupaten Madiun menggelar operasi yustisi di perbatasan Kota - Kabupaten Madiun, tepatnya di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Kecamatan Nglames, Jumat (25/9/2020).
Dalam operasi yustisi itu, seorang pria bernama Ibnu Attailllah, diamankan petugas gabungan saat melintas di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Kecamatan Nglames.
Warga Kediri ini diminta keluar dari mobilnya oleh petugas yang sedang melakukan operasi yustisi karena anaknya yang berusia tiga tahun tidak mengenakan masker.
• Pengguna Masker Scuba Dilarang Masuk KRL, Bagaimana dengan di Kota Malang? Ini Kata Sutiaji
• Tingkat Kesadaran Masyarakat Sidoarjo Pakai Masker Diklaim Meningkat, Jaga Jarak Masih Jadi PR
Ibnu langsung dibawa ke tempat persidangan yang digelar di aula kantor Kecamatan Madiun.
Saat ditanya hakim ketua, Ibnu mengaku tidak mengetahui apa kesalahannya.
Ia mengaku sudah memakai masker selama mengendarai mobil L300 miliknya.
"Saya tidak tahu kok dibawa petugas ke sini. Padahal saya sudah pakai masker,” katanya.
Namun, ia akhirnya menjelaskan bahwa yang tidak mengenakan masker adalah anaknya yang berusia tiga tahun.
Sedangkan ia, istri, serta anak pertamanya sudah mengenakan masker selama di mobil.
“Yang tidak memakai masker itu anak saya. Usianya masih tiga tahun,” jelasnya kepada wartawan.
Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Teguh Harissa, akhirnya mencari tahu dan meminta keterangan dari petugas yang mengamankan pria tersebut.
Setelah mendengar keterangan dari petugas yang menangkap Ibnu, majelis hakim kemudian memberikan sanksi pembinaan.
Sebab, Ibnu memakai makser, tetapi membiarkan anaknya tidak memakai masker.
Setelah sanksi diputuskan, Ibnu kemudian diberi pembinaan oleh petugas tentang pentingnya mengenakan masker.
Selanjutnya Ibnu diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Operasi yustisi protokol kesehatan sore itu melibatkan ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, hingga Dishub.
Para petugas ini melakukan razia masker di dua lajur dari arah Kabupaten Madiun dan sebaliknya.
Tidak hanya menjaring warga yang mengendarai kendaraan pribadi, setiap bus, mobil travel yang melintas dihentikan dan diperiksa.
Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, operasi yustisi digelar sore itu untuk meningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini menjelaskan, bahwa pada operasi di dapatkan masih adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi.
“Saya berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk bersama-sama menjalankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19,” kata Bagoes.
Bupati Madiun, Ahmad Dawami, mengatakan ada sembilan orang yang terjaring dalam Operasi Yustisi pada Jumat sore.
Mereka yang terjaring razia semuanya tidak mengenakan masker.
Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tersebut kemudian menjalani hukuman sosial berupa menyemprot jalan dengan disinfektan hingga membersihkan taman.
“Ini merupakan upaya kita dalam menyadarkan masyarakat terhadap pentingnya penggunaan masker," kata dia.
"Sosialisasi sudah dilakukan, edukasi sudah dilakukan, pembagian masker juga sudah dilakukan,” jelasnya. (rbp)