Berita Ponorogo

Operasi Yustisi di Ponorogo Hasilkan Uang Rp 15 Juta dari Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Operasi yustisi di Kabupaten Ponorogo digelar mulai mulai tanggal 14 sampai dengan 27 September 2020.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN CANDRA ARIF SAKTI
Sidang di Tempat dalam Operasi Yustisi di Eks Sub Terminal Tambakbayan, Jalan Trunojoyo, Ponorogo, Senin (28/9/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Dua pekan sudah operasi yustisi di Kabupaten Ponorogo digelar.

Operasi yustisi di Kabupaten Ponorogo digelar mulai tanggal 14 sampai dengan 27 September 2020.

Selama itu, terjadi 616 pelanggaran protokol kesehatan.

Motif Anak Durhaka Mencoba Bunuh Orangtua saat Tertidur, Awalnya Tak Ingin Lagi Jadi Tukang Bubur

Mobil Patroli Satlantas Polres Pamekasan Ditempeli Stiker One Way, Ternyata Punya Fungsi ini

Seluruh Anggota Polres Pamekasan Jalani Rapid Test Massal, Mencegah Penyebaran Corona Sejak Dini

300 pelanggar di antaranya dikenakan sanksi denda.

Lalu 290 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan teguran lisan kepada 16 pelanggar.

Kabid Timbumkar Satpol PP Ponorogo, Siswanto mengatakan, sanksi denda yang diterapkan adalah sebesar Rp 50 ribu.

Dari 300 pelanggar protokol kesehatan terkumpul jumlah denda sebesar Rp 15 juta yang akan langsung diserahkan ke kas daerah.

"Kesadaran warga sudah cukup bagus. Sudah banyak yang sadar untuk disiplin menggunakan masker," kata Siswanto, Senin (28/9/2020).

Karena sudah berjalan dua pekan, Satgas Covid-19 Ponorogo akan melakukan evaluasi untuk menentukan sistem yang lebih baik dalam penegakkan protokol kesehatan.

"Kami koordinasi dengan instansi yang terkait mulai dari Polri hingga TNI, dan saat ini masih evaluasi bagaimana lanjutnya," tambahnya.

Dampak Resesi bagi Masyarakat Indonesia, Ancaman Gelombang PHK hingga Bertambahnya Pengangguran

Inilah Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Ada Tunjangan Jabatan Juga

Ciduk Ratusan Pelanggar

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD Ponorogo menggalakkan operasi yustisi untuk menekan angka penularan Covid-19 di Ponorogo yang naik signifikan beberapa pekan terakhir.

Siswanto mengatakan pada operasi yustisi yang diselenggarakan selama dua pekan yaitu mulai tanggal 14 sampai dengan 27 September 2020 terjadi 616 pelanggaran Protokol Kesehatan.

"Dari jumlah tersebut yang denda uang sekitar 300 pelanggar, sedangkan sanksi sosial diberikan untuk 290 pelanggar, dan teguran lisan kepada 16 pelanggar," kata Siswanto.

Masyarakat yang dikenakan denda uang sebesar Rp 50 ribu adalah yang tidak membawa masker sama sekali.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved