Pilkada Sumenep 2020

Paslon Pilkada 2020 Ahmad Fauzi - Dewi Khalifah Pasang Iklan Kampanye di Luar Waktu yang Ditentukan

Iklan kampanye paslon nomor urut 1 Achmad Fauzi - Dewi Khalifah sudah terpasang di sejumlah media Online di Kabupaten Sumenep.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Istimewa/Screenshot via handphone
Paslon nomor urut 1, Achmad Fauzi - Dewi Khafiah yang terpasang di media Oline Sumenep, Senin (28/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dua pasangan calon yang akan maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi mendapat nomor urut, setelah Komsi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengundian dan penetapan melalui rapat pleno terbuka, Kamis (24/9/2020).

Hasilnya pasangan Ahmad Fauzi-Nyai Hj. Dewi Khalifah nomor urut 1, sementara Fattah Jasin-KH Ali Fikri nomor urut 2.

Namun kini Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Ahmad Fauzi-Nyai Hj. Dewi Khalifah mulai gentayangan di sejumlah media online hingga, Senin (28/9/2020).

Padahal, penayangan iklan kampanye di media digital itu seharusnya dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang, yakni 22 November - 5 Desember 2020.

BREAKING NEWS - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep Meninggal Dunia

Download Lagu TikTok MP3 Pergi Hilang dan Lupakan Remember of Today, Lupakanlah Semua Kenangan Ini

Download Lagu MP3 Kumpulan Musik Dangdut Koplo Terbaru 2020 dari Nella Kharisma hingga Happy Asmara

Aturan iklan kampanye Pilkada 2020 di media digital tersebut sudah termaktub dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pantauan media ini, iklan kampanye paslon nomor urut 1 Achmad Fauzi - Dewi Khalifah sudah terpasang di sejumlah media Online di Sumenep.

Paslon ini, keduanya sama-sama memakai baju warna putih dan juga logo parpol dibagian bawahnya.

Dikonfirmasi Ketua KPU Sumenep, Abd Warits saat dikonfirmasi melalui WhattApp pribadinya belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Untuk diketahui, aturan rinciannya sebagai berikut ini :

Pasal 1

24a. Iklan Kampanye di Media Sosial adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media sosial yang dibiayai oleh Pasangan Calon.

24b. Iklan Kampanye di Media Daring adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media daring yang dibiayai oleh Pasangan Calon.

Download Lagu MP3 DJ Kenalan Yuk (DJ Tiban Tiban) Full Bass Lagu DJ Remix Terbaru, Viral TikTok 2020

Gisel Menyesal Cerai dari Gading, Uus Beri Sindiran Keras, Ayah Gempi Bereaksi: Setan Didengerin!

Masuk di Posisi Akhir Klasemen Liga 1 2020, Begini Respon Asisten Pelatih Arema FC Charis Yulianto

28. Media Sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas.

28a. Media Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Media Daring adalah segala bentuk platform media dalam jaringan internet atau online yang memiliki tautan, konten aktual secara multimedia, atau fasilitasi pertemuan virtual dengan menggunakan teknologi informasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved