Pilkada Sumenep
Pilkada Sumenep 2020, Panwascam Talango Longgarkan Batasan Jumlah Alat Peraga Kampanye Paslon
Panwascam Talango Kabupaten Sumenep melonggarkan batasan jumlah alat peraga kampanye (APK).
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Talango, Kabupaten Sumenep melonggarkan batasan jumlah alat peraga kampanye (APK) yang boleh dipasang oleh setiap pasangan calon (paslon) pada Pilkada Sumenep 2020.
Sebelumnya, KPU Sumenep menetapkan dua paslon Pilkada Sumenep 2020, yakni paslon nomor urut 1, Achmad Fauzi - Dewi Khalifah dan nomor urut 2, Fattah Jasin - Ali Fikri Warits.
"Kalau maksimal berapa adanya banner, spanduk dan lain-lain itu tidak ada batasan," kata Ketua Panwascam Talango, Angga Kurniawan pada TribunMadura.om, Selasa (29/9/2020).
• Alasan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah Didukung Para Kiai di Pilkada Sumenep: Komitmen hingga Permintaan
• Achmad Fauzi - Dewi Khalifah Nomor Urut 1 Pilkada Sumenep 2020, Sebut Doa Terbaik Para Kiai Terkabul
APK itu katanya, dapat berupa banner, spanduk dan baliho yang dipasang oleh masing-masing paslon Cabup dan Cawabup Sumenep pada Pilkada 2020.
"Akan tetapi yang menjadi batasan adalah semua banner, spanduk serta baliho itu harus sesuai dengan ketentuan PKPU. Yaitu tidak boleh merusak lingkungan, kedua ukuran harus sesuai dengan yang ditentukan oleh KPU," terangnya.
Angga Kurniawan menegaskan, terpaksa pihaknya akan menurunkan APK Paslon kontestan Pilkada 2020 ini yang dipaku pada pohon dan tembok.
"Yang saya urunin itu adalah APK yang merusak lingkungan, dipaku pada pohon dan tembok. Itu sebenarnya yang menjadi permasalahan," katanya.