Berita Madiun
Demi Jajan dan Traktir Teman, Pemuda Pengangguran Madiun Gelapkan 11 Mobil Rental: Motif Terkuak
Seorang pemuda berusia 24 tahun asal Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, menjadi pelaku tunggal penipuan dan penggelapan mobil.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Seorang pemuda berusia 24 tahun asal Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, menjadi pelaku tunggal penipuan dan penggelapan mobil.
Tidak tanggung-tanggung, pemuda berinisial ASD ini dalam enam bulan terakhir sudah melakukan aksi tipu-tipunya sebanyak sebelas kali.
Deretan mobil yang menjadi barang bukti aksi kejahatan pelaku ini tertata di halaman Polres Madiun saat rilis pengungkapan kasus tersebut, Selasa (29/9/2020) sore. Ada mobil Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Honda Mobilio, dan Daihatsu Sigra.
• Download Lagu TikTok MP3 Satu Hati Sampai Mati Nella Kharisma Versi Koplo, Ada Lirik dan Chord Gitar
• Download Lagu MP3 Hati Yang Kau Sakiti Rossa, Viral Cover TikTok 2020, Ku Menangis Membayangkan
• Download Lagu MP3 Calon Mantu DJ PIPIPI Remix Full Bass, Viral TikTok, Lengkap Lirik dan Video Klip
• Download Lagu MP3 Kumpulan Musik DJ Remix Terbaru 2020 Viral di TikTok dari DJ PIPIPI hingga DJ Opus
Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan aparat Satreskrim Polres Madiun telah membongkar aksi kejahatan penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan tersangka ASD. Pemuda yang masih bujang ini melakukan aksi tipu-tipunya seorang diri.
"Kasus ini berawal dengan adanya laporan dari korban bernama Krisna Surya Wijaya, yang melaporkan ke Polres Madiun pada tanggal 24 September 2020 dengan kerugian satu unit mobil rental jenis Toyota Avanza warna hitam nopol AE-1462-FL," kata Bagoes, Selasa (29/9/2020) pagi.
Dari hasil penyelidikan didapati kendaraan berada di wilayah Bojonegoro.
Tim Resmob kemudian melakukan pengamanan barang bukti berupa satu unit Mobil Toyota Avanza warna hitam nopol AE-1462-FL.
"Modusnya, tersangka berpura pura sebagai penyewa atau rental mobil atau motor, setelah itu menggadaikan ke orang lain tanpa persetujuan atau tanpa sepengetahuan pemilik dengan maksud mendapatkan keuntungan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan tindak pidana sebanyak 11 kali.
Terkait kelakuan pemuda ini, polisi telah mengamankan tujuh kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua.
Delapan kendaraan yang digelapkan tersangka yakni, satu Honda Jazz, dua unit Suzuki Ertiga, satu unit Daihatsu Sigra, satu unit Honda Mobilio, dua unit Avanza, dan satu unit motor Yamaha Aerox.
"Jadi dia sewa di tempat temannya, kemudian digadaikan, diakui kalau mobil itu miliknya sendiri, pribadi. Digadikan ada yang Rp 15 juta, Rp 20 juta, Rp 35 juta, tergantung kemampuan orang yang menerima gadai itu," katanya.
Sementara itu, saat ditanya, tersangka yang masih bujangan ini mengaku menggunakan uang gadai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, di antaranya membayar rumah kontrakan dan jajan.
• Operasi Yustisi di Bondowoso Berhasil Jaring 500 Warga yang Tidak Terapkan Protokol Kesehatan
• 158 Pelanggar Tak Bermasker Disanksi Denda hingga Rp 100 Ribu Selama Operasi Yustisi di Tuban
• 4 Pemain Persebaya Positif Covid-19, Kapten Persela Lamongan: Turut Prihatin, Semoga Cepat Sembuh
• Jadwal Acara TV Rabu 30 September 2020 di ANTV, Indosiar, Trans TV, Trans 7, TV One, RCTI, SCTV, GTV
"Untuk kebutuhan pribadi, bayar kontrakan, makan, jajan," kata ASD alias Ino saat ditanya Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono.