Berita Tulungagung

Niatnya Mau Pamer Celurit ke Pacar, Pemuda asal Blitar Malah Ditangkap Polisi di Tulungagung

Pemuda asal Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar itu, ditangkap setelah kedapatan membawa senjata tajam.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
thehindu.com
ilustrasi - Niatnya Mau Pamer Celurit ke Pacar, Pemuda asal Blitar Malah Ditangkap Polisi di Tulungagung 

“Jadi niatnya dia hanya pamer, kekasihnya disuruh meraba gagang celuritnya kemudian pergi,” ungkap Yudo.

BREAKING NEWS - Kebakaran Dua Rumah Semi Permanen di Pemukiman Padat Penduduk Surabaya

Kebakaran di Gudang Tembakau Sugihwaras Bojonegoro, Api Diduga Berasal dari Pengapian Oven

Yudo mengingatkan masyarakat, agar tidak sembarangan membawa senjata tajam, apalagi hanya sekedar gagah-gagahan.

Sebab pelakunya bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1).

“Ancamannya 10 tahun penjara," ungkap dia.

"Jadi ini peringatan untuk semua, gagah-gagahan dengan sajam bisa dijerat hukum,” pungkas Yudo. (David Yohanes/day)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved