Berita Tulungagung
Niatnya Mau Pamer Celurit ke Pacar, Pemuda asal Blitar Malah Ditangkap Polisi di Tulungagung
Pemuda asal Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar itu, ditangkap setelah kedapatan membawa senjata tajam.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
thehindu.com
ilustrasi - Niatnya Mau Pamer Celurit ke Pacar, Pemuda asal Blitar Malah Ditangkap Polisi di Tulungagung
“Jadi niatnya dia hanya pamer, kekasihnya disuruh meraba gagang celuritnya kemudian pergi,” ungkap Yudo.
• BREAKING NEWS - Kebakaran Dua Rumah Semi Permanen di Pemukiman Padat Penduduk Surabaya
• Kebakaran di Gudang Tembakau Sugihwaras Bojonegoro, Api Diduga Berasal dari Pengapian Oven
Yudo mengingatkan masyarakat, agar tidak sembarangan membawa senjata tajam, apalagi hanya sekedar gagah-gagahan.
Sebab pelakunya bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1).
“Ancamannya 10 tahun penjara," ungkap dia.
"Jadi ini peringatan untuk semua, gagah-gagahan dengan sajam bisa dijerat hukum,” pungkas Yudo. (David Yohanes/day)