Saiful Ilah Divonis Penjara

BREAKING NEWS - Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis Tiga Tahun Penjara dan Ajukan Banding

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subaider 6 bulan kurungan penjara.

Penulis: M Taufik | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/M TAUFIK
Saiful Illah bergegas meninggalkan ruang Pengadilan Tipikor Surabaya setelah divonis 3 tahun kurungan penjara, Senin (5/10/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subaider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara tiga anak buahnya, dijatuhi hukuman lebih ringan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).

Saiful Ilah dianggap terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia dinyatakan bersalah menerima uang dari kontraktor Ibnu Gofur dan dari Sangaji terkait lelang 4 proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 200 juta.

Ayah di Kediri Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun, Fakta Terungkap Setelah Aksi Bejat Tepergok Istri

62 SMP Negeri dan Swasta di Trenggalek Sudah Gelar Pembelajaran Tatap Muka di Tengah Pandemi Corona

HUT TNI ke-75, Kodim 0826 Pamekasan Bagikan 500 Paket Sembako ke Warga Kurang Mampu & Tukang Becak

Jika tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman penjara 6 bulan," kata hakim Cokorda Gedhe Arthanya, ketua majelis hakim membaca amar putusannya.

Putusan itu terbilang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Kendati demikian, Saiful Ilah dan penasehat hukumnya langsung menyatakan banding.

"Saya banding karena putusan itu tidak sesuai.

Saya tidak pernah minta-minta uang, dan tidak pernah menyuruh minta uang," kata Saiful Ilah usai sidang.

Berulang kali dia menyebut tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan.

Bahkan, Saiful menyebut bahwa yang menyatakan ada suap itu adalah para terdakwa lain, dan dia merasa tidak pernah terbukti.

"Intinya, kami sangat kecewa dengan putusan hakim.

Pembacaan putusan itu tadi seperti membaca tuntutan, banyak fakta dan keterangan saksi yang diabaikan," timpal Samsul Huda, kuasa hukum terdakwa Saiful.

Unsur menerima uang dan sebagainya, disebut dia tidak terbukti.

Karena itulah, Saiful dan PH-nya langsing menyatakan banding atas putusan ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved