Saiful Ilah Divonis Penjara

BREAKING NEWS - Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis Tiga Tahun Penjara dan Ajukan Banding

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subaider 6 bulan kurungan penjara.

Penulis: M Taufik | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/M TAUFIK
Saiful Illah bergegas meninggalkan ruang Pengadilan Tipikor Surabaya setelah divonis 3 tahun kurungan penjara, Senin (5/10/2020). 

Beda dengan tiga anak buah Saiful Ilah.

Pikap Grand Max Berkecepatan Tinggi Seruduk Truk Tronton di Kabupaten Tuban, Sopir Tewas Terjepit

Perangkat Desa di Ponorogo Setubuhi Istri Warga 5 Kali, Langsung Kabur saat Kepergok Tak Pakai Baju

Nia Ramadhani Beri Sopir Uang Tutup Mulut saat Usia 17 Tahun, Bocor Hobi Dunia Malam: Suka Haha Hihi

Semua langsung menerima putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang sesaat sebelumnya. Oleh majelis yang dan di ruang yang sama.

Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih alias Naning dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan, dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Naning langsung menyatakan menerima putusan itu.

Naning terbilang vonisnya lebih ringan karena dalam pertimbangan majelis hakim, dia belum sempat menikmati uang hasil korupsi itu.

Selain itu, dia juga dinilai terbuka, mengakui semua perbuatannya selama persidangan.

Sedangkan Kabag ULP divonis hukuman penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 150 juta.

Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Vonis yang sama dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Judi Tetrahastoto, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA.

Dia harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 150 juta, subsidet 6 bulan penjara.

Tiga terdakwa itu semua dianggap terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan tiga-tiganya kompak, langsung menyatakan terima terhadap putusan yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, jaka menuntut Sunarti Setyaningsih dengan ukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara.

Bermula Dari Adu Mulut di Lapangan Futsal, Dua Keluarga di Pamekasan Terlibat Aksi Penganiayaan

Tanggal Nikah Sule dan Nathalie Holscher Dibahas, Sang Komedian Beri Jawaban: Bisa Jadi Minggu Depan

Curiga Lihat Pintu Rumah Terkunci, Suami Syok Pergoki Istri Berduaan dengan Perangkat Desa di Kamar

Terdakwa Judi Tetrahastoto dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan hukuman penjara.

Sedangkan Sangaji, dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus korupsi itu sendiri terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Pendopo Sidoarjo awal tajun 2020 lalu.

Sebelumnya, dua kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi sebagai penyuap dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo sudah dijatuhi hukuman, masing-masing 20 bulan penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved