Berita Pamekasan

Ditutup Paksa Satpol PP, Kedai Bukit Bintang Pamekasan Sudah Punya Izin Usaha, Pemilik Ungkap Bukti

Kedai Bukit Bintang di Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Penutupan Kedai Bukit Bintang Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Senin (5/10/2020). 

Saleh juga mengaku, sebelum kedainya ditutup, sempat meminta kepada Satpol PP agar menyuruh untuk langsung mengkroscek izin usaha Kedai Bukit Bintang miliknya ke Dinas Perizinan lengkap atau tidak.

Sebab pihaknya hanya orang awam yang berniat ingin menjual nasi dan air mineral saja.

"Saya tidak tahu apa-apa lagi, karena saya orang awam, saya niat dari hati pengin jual nasi dan air mineral saja," bebernya.

Jawa Timur Tinggalkan Status Zona Merah Kota/Kabupaten, Gubernur Minta Warga Tak Tinggalkan 3M

Kemenhub Sosialisasi Keselamatan Jalan di Kota Blitar, Ajak Pengendara Disiplin Protokol Kesehatan

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi mengatakan, Satpol PP menutup Kedai Bukit Bintang itu hanya meneggakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Ia menginginkan, kedepannya tak ada lagi gesekan antar masyarakat yang bisa menggangu keamanan dan ketertiban akibat adanya tempat wisata yang tidak sesuai dengan kearifan lokal.

Menurut dia, dibuatnya wisata di desa wajib memperhatikan kearifan lokal yang sesuai dengan kondisi dan situasi adat istiadat masyarakat setempat.

"Meskipun aturan pendirian wisata sudah diatur dalam Perda tapi jangan sampai norma-norma yang sudah tertanam di masyarakat tidak dipatuhi," kata Kusairi.

Menurut Kusairi, secara aturan berdirinya tempat wisata Bukit Bintang ini sudah keliru, karena izinnya di OSS hanya memiliki kekayaan usaha senilai Rp 3 juta ke bawah yang tertulis kedai makanan.

Tapi, saat pihaknya mengecek ke lokasi, banyak tempat spto foto yang mengarah ke wisata.

Sehingga kata dia, izin yang diajukan bukan izin kedai, melainkan sudah masuk izin usaha wisata.

"Jadi kalau wisata itu harus ada izin lanjutan, perlu izin perluasan ruang, izin dari Kepala Desa, dan izin dari Dinas Lingkungan Hidup juga," sarannya.

Kusairi berharap, bila masyarakat Pamekasan ingin membuka usaha, bukalah usaha yang membuat masyarakat tenang, tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan.

Tanpa ketertiban dan ketenangan, kata dia, usaha itu tidak mungkin bisa sukses.

"Maka dalam pendirian tempat usaha itu masyarakat yang menjadi corong utama untuk menjaga ketertiban, kalau terjadi seperti ini bagaimana orang mau makan di kedai, kan jadi takut," ucapnya.

Tak hanya itu, Kusairi juga menyarankan, misal tempat Wisata Bukit Bintang ini mau dilanjutkan dibuka, harus ada diskusi lanjutan dengan Kepala Desa setempat, dan tokoh masyarakat.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved