UU Cipta Kerja

Demo Penolakan UU Cipta Kerja Akan Berlanjut, FPI, GNPF-U, PA 212 dan Ormas Lainnya Bakal Turun Aksi

Dalam sebuah poster yang diunggah akun Twitter @HRSCenter, aksi tolak UU Cipta Kerja akan dilakukan pada Selasa (13/10/2020).

Editor: Aqwamit Torik
KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA
Massa dalam Aksi 212 Berantas Korupsi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/2/2020) 

TRIBUNMADURA.COM - Demo penolakan UU Cipta Kerja terus mengalir dari berbagai elemen.

Mulai dari kaum buruh hingga mahasiswa ikut turun ke jalan.

Kini, aksi penolakan UU Cipta Kerja bakal dilakukan oleh aliansi berbasis agama.

Mereka membentuk menjadi sebuah aliansi Anak NKRI.

Dalam sebuah poster yang diunggah akun Twitter @HRSCenter, aksi tolak UU Cipta Kerja akan dilakukan pada Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Nikita Mirzani Terima Ancaman dari Pendukung Puan Maharani, Iwan Fals: Wah Repot Kalau Jin Udah Ikut

Baca juga: Komentar Hotman Paris Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja, Ungkap Rumitnya Urusan Pesangon Buruh

Baca juga: Warga Madura di Surabaya Berikan Dukungan Penuh untuk Eri Cahyadi - Armuji Lewat Acara Tok Otok

Aksi tolak UU Cipta Kerja akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia pada 13 Oktober mendatang.

Aksi unjuk rasa dimotori oleh Ormas Front Pembela Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, PA212 dan puluhan ormas lainnya.

Gabungan aliansi menamakan diri sebagai Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak NKRI).

Sementara, di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara mulai pukul 13.00.

Menyoroti kebijakan UU Cipta Kerja, sebelumnya FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center menggelar jumpa pers.

"Mengamati perkembangan politik, hukum, yang semakin menjauh dari cita-cita nasional sebagaimana yang tercantum dalam mukadimah UUD 1945," ujar Slamet Maarif mewakili aliansi, dikutip dari Wartakotalive.com ( TribunMadura.com network ).

"Kebijakan penyelengaraan negara telah mendegradasi prinsip kedaulatan rakyat dan paham negara kesejahteraan dengan mengutamakan kepentingan oligarki kapitalis," imbuhnya

"Rezim lebih mengutamakan kepentingan geo-politik RRC dengan tetap mendatangkan tenaga asing yang berpaham komunis, tetap menggelar pilkada di tengah ancaman Covid-19 demi politik dinasti.

Di sisi lain, tindakan penyalagunakan kekuasaan, persekusi, intimidasi dan kriminalisasi masih terus berlangsung," imbuhnya.

Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono)

FPI, GNPF Ulama, PA 212 dan HRS Center juga mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezdaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki.

PBNU Tolak UU Cipta Kerja

Selain itu, PBNU juga menolak UU Cipta Kerja.

"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulis.

"Upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," imbuh Said.

Baca juga: Profil dan Biodata Adit Pradana Jayusman, Pria Calon Suami Ayu Ting Ting, Pendidikannya Tak Terduga

Baca juga: Mujur, Beli Pakaian Bekas di Pasar Loak, Pria ini Tak Menyangka Temukan Uang Rp 71 Juta di Saku Jas

Menurut Said, UU Cipta Kerja jelas merugikan rakyat kecil dan hanya menguntungkan kapitalis.

Said juga menyoroti sistem kontrak kerja yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi para buruh atau pekerja. Ia mengaku cukup memahami aspirasi dan penolakan dari buruh terkait hal itu.

Said memahami pengurangan komponen hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian mungkin menyenangkan investor. Namun, di sisi lain merugikan jaminan hidup laik bagi kaum buruh dan pekerja.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj (Tribunnews.com)

Tak hanya itu, Said juga menyinggung soal sertifikasi halal. Menurutnya, dalam Pasal 48 UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal tersebut dinilai mengokohkan pemusatan dan monopoli fakta kepada satu lembaga saja.

"Semangat UU Ciptaker adalah sentralisasi, termasuk dalam sertifikat halal," kata dia.

Menurut Said, sentralisasi dan monopoli fatwa di tengah antusiasme syariah yang tumbuh dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi.

Said mengatakan UU Cipta Kerja akan mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal, karena kualifikasi auditor sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 adalah sarjana bidang pangan kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga atau pertanian.

(Tribunnewswiki/Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Giliran FPI, GNPF, PA 212 dan Puluhan Ormas Akan Gelar Aksi Besar Tolak UU Ciptaker di Istana Negara

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved