UU Cipta Kerja
Komentar Hotman Paris Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja, Ungkap Rumitnya Urusan Pesangon Buruh
Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara terkait polemik disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang memicu kontroversi.
TRIBUNMADURA.COM - Kontroversi pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan polemik.
Ternyata, meski UU Cipta Kerja dinilai pemerintah baik untuk segi investasi, namun buruh banyak yang menolak adanya UU Cipta Kerja.
Urusan pesangon buruh yang hingga kini masih belum terbenahi.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara Hotman Paris.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang berlangsung, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Nikita Mirzani Terima Ancaman dari Pendukung Puan Maharani, Iwan Fals: Wah Repot Kalau Jin Udah Ikut
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Anjing Banget Remix Full Bass Terbaru 2020, Viral TikTok, Lengkap Video Musik
Baca juga: Tragis, Bocah 9 Tahun Bela Ibunya yang Hendak Diperkosa, Kini Ditemukan Tewas di Sungai
RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari sebagian besar Fraksi di DPR.
Setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerja yang amat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal.
Salah satunya yaitu, soal pesangon.
Pengurangan pesangon menjadi 25 kali upah bulanan. Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Cerita Hotman Paris
Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara terkait polemik disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang memicu kontroversi.
Baik pemerintah maupun DPR, sampai saat ini belum merilis draf final UU Cipta Kerja.
Dilansir dari Kompas.com ( TribunMadura.com network ), menurut Hotman, berdasarkan pengalamannya puluhan tahun menjadi advokat, permasalahan yang sering dihadapi pekerja atau buruh adalah sulitnya menuntut hak pesangon.
"Terlepas setuju atau tidak omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara. Masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon, karena prosedur hukumnya sangat panjang," ucap Hotman dikutip dari akun Instagram resminya, Minggu (11/10/2020).
Selama ini, banyak kasus perusahaan yang tidak membayarkan hak pesangon sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.