UU Cipta Kerja

Komentar Hotman Paris Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja, Ungkap Rumitnya Urusan Pesangon Buruh

Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara terkait polemik disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang memicu kontroversi.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea saat menghadiri pemakaman KH. Salahuddin Wahid (Gus Sholah) di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jalan Irian Jaya, Cukir, Kabupaten Jombang, Senin (3/2/2020). 

Uang Pesangon

- Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan upah

- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang pesangon 2 bulan upah.

- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan uang pesangon 3 bulan upah

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang pesangon 4 bulan upah

- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan uang pesangon 5 bulan upah

- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang pesangon 6 bulan upah

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan uang pesangon 7 bulan upah

- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan uang pesangon 8 bulan upah

- Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang pesangon 9 bulan upah.

Uang penghargaan masa kerja

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 2 bulan upah

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 3 bulan upah

- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 4 bulan upah

- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 5 bulan upah

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved