Berita Tulungagung

Pemilik Cafe Maxy Tulungagung Diperiksa Satpol PP, Dijatuhi Sanksi Denda Rp 500 Ribu Karena Hal ini

Pemeriksaan BFS terkait temuan kafe ini masih beroperasi saat berlaku pelarangan operasional tempat hiburan selama masa pandemi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
BFS (30) pemilik Cafe Maxy saat menjalani pemeriksaan di Satpol PP Tulungagung, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Satpol PP Tulungagung memeriksa pemilik Cafe Maxy (sebelumnya ditulis Maxi), BFS (30), Senin (12/10/2020).

Pemeriksaan BFS terkait temuan kafe ini masih beroperasi saat berlaku pelarangan operasional tempat hiburan selama masa pandemi.

Sebelumnya, ada lima orang manajemen Cafe Maxy, termasuk BFS yang menjalani pemeriksaan di Satrekrim Polres Tulungagung.

Baca juga: Yayasan Seribu Senyum Sebar Wifi Gratis ke Sejumlah Kampung di Surabaya, Kurangi Dampak Pandemi

Baca juga: Viral, Drama Tarik Menarik Petugas Satpol PP saat Amankan Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya

Baca juga: Kapolres Pamekasan Ingatkan Santri Bijak Pakai Media Sosial, Sebut Banyak Hoaks Dijadikan Propaganda

Selain itu, ada empat orang pengunjung, dua laki-laki dan dua perempuan juga menjalani pemeriksaan.

Karena tidak ditemukan unsur pidana, kasus ini diserahkan ke Satpol PP Tulungagung.

"Tidak ada unsur pidana yang dilanggar," kata Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra.

"Tapi mereka melanggar sejumlah peraturan daerah Kabupaten Tulungagung," terang dia.

Menurut Genot, panggilan akrab Arista Nindya Putra, BFS melanggar Perbup nomor 57 tahun 2020, yang mengatur penegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Sebab saat penggerebekan diketahui ada pengunjung yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak saat di ruang karaoke.

Baca juga: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Sumenep Berakhir Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Diamankan Polisi

Baca juga: Sindikat Pengedar Uang Palsu di Mojokerto Dibongkar, Pelaku Edarkan Rp 18,2 Juta untuk Beli Tokek

BFS telah dijatuhi denda maksima sebesar Rp 500.000, dan sudah dibayarkan langsung ke kas daerah.

"Dia dipandang sebagai pelaku usaha, bukan sebagai individu. Maka dendanya mencapai Rp 500.000," sambung Genot.

Selain itu BFS juga dianggap melanggar Instruksi Bupati Tulungagung nomor 2 tahun 2020, tentang jam malam.

Sebab aktivitas yang ditemukan di Maxy Cafe sudah di atas pukul 23.00 WIB.

Karena pelanggaran ini, BFS diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu Cafe Maxy dinilai melanggar surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, tentang larangan tempat hiburan selama masa pandemi.

Baca juga: Mau Berangkat Kerja, Pegawai KUA Camplong Sampang Tewas setelah Alami Kecelakaan di Jalan Raya

Baca juga: Operasi Yustisi Prokes di Arek Lancor Pamekasan, 7 Orang Terjaring Razia Karena Tak Pakai Masker

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved