Berita Tulungagung

Pemilik Cafe Maxy Tulungagung Diperiksa Satpol PP, Dijatuhi Sanksi Denda Rp 500 Ribu Karena Hal ini

Pemeriksaan BFS terkait temuan kafe ini masih beroperasi saat berlaku pelarangan operasional tempat hiburan selama masa pandemi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
BFS (30) pemilik Cafe Maxy saat menjalani pemeriksaan di Satpol PP Tulungagung, Senin (12/10/2020). 

Karena itu, jika Cafe Maxy mengulangi pelanggarannya, bisa dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin hingga penutupan.

"Selama surat edaran Sekda masih berlaku dan Maxy melakukan pelanggaran lagi, maka sanksi pencabutan izin bisa diberlakukan," tegas Genot.

Lebih jauh Genot membantah kabar, bahwa Cafe Maxy mengoperasikan hall.

Saat dilakukan penggerebekan oleh petugas gabungan, hall dalam keadaan sepi tanpa aktivitas.

Namun, di salah satu ruang karaoke, ditemukan empat pengunjung.

Mereka adalah dua kolega BFS dan dua perempuan yang menemani.

Manajemen Cafe Maxy juga tidak mengomersialkan layanan ruang karaoke tersebut.

BFS hanya menjamu koleganya, dengan hanya menyediakan ruang karaoke.

"Jadi secara komersial Maxy belum buka," kata dia.

"Temuan empat orang itu karena mereka rekan bisnis pemilik cafe," pungkas Genot. (David Yohanes/day)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved