Berita Mojokerto

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Mojokerto Dibongkar, Pelaku Edarkan Rp 18,2 Juta untuk Beli Tokek

Pelaku sindikat pengedar uang palsu di wilayah Kota/ Kabupaten Mojokerto menipu pengusaha hewan tokek.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Tersangka sindikat pengedar uang palsu di Polres Mojokerto Kota, Senin (12/10/2020. 

Motif pelaku mengedarkan Upal lantaran untuk memperoleh keuntungan dalam bisnis usaha hewan tokek.

Apalagi, pelaku terdesak kebutuhan harus melunasi tanggungan biaya kerugian bisnis-nya pada korban yang mencapai Rp.80 juta.

"Pelaku menebus uang palsu Rp.23 juta dengan uang asli Rp.10 juta di Surabaya," bebernya.

Modus pelaku nyleneh, dia mengaku bisa  mengandakan uang untuk memuluskan aksinya mengelabuhi korban saat transaksi transaksi bisnis.

Saat itu, pelaku membayar korban  memakai Upal senilai Rp.13,2 juta.

Setelah itu, korban yang terperdaya dengan klenik  pelaku bisa menggandakan uang menyerahkan uang miliknya Rp.4 juta dalam nominal Rp.2000.

Kemudian, uang itu dicampur dengan Upal milik pelaku di dalam wadah kantong dan dia melarang korban untuk membukanya sampai batas waktu sekitar tiga bulan.

"Pelaku menyerahkan uang palsu dan korban diminta uang pecahan Rp.2 ribu senilai Rp.4 juta untuk disimpan bersama
uang yang diberikannya," ucap Laila.

Ditambahkannya, pelaku sudah beraksi mengedarkan Upal sekitar beberapa bulan ini.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota agar tetap waspada terhadap peredaran Upal di Kota Onde-onde ini.

Terpenting, ciri-ciri fisik Upal dapat diketahui sehingga harus jeli dan teliti saat transaksi tunai apalagi dengan orang yang baru dikenal meskipun itu rekan bisnis dan orang dekat.

Secara kasat mata Upal dapat dilihat dari warna tidak cerah atau agak pudar dan mayoritas nomor seri sama pada lembaran uang kertas tersebut.

"Pelaku disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 378 dan atau 372 ancaman paling lama 4 tahun penjara," tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved