Berita Surabaya
Sebanyak 368 Titik Perlintasan Kereta Api di Wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya Masih Tidak Terjaga
Ada sebanyak 368 titik perlintasan kereta api di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya tidak terjaga sama sekali.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kata Suprapto, aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” harapnya.
Ia juga mengatakan, denda sebesar 750 ribu rupiah terkait pelanggar lalu lintas perlintasan KA sejatinya telah tertuang dalam pasal 296.
"Pada pasal 296 berbunyi bahwa, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," terangnya.
Tak hanya pasal 296, kata Suprapto, adapula pasal 114, yang menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Berkaca dari kesemua hal itu Suprapto menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
“Jadi sebelum melewati perlintasan rel kereta api, alangkah baiknya tetap untuk menengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," lanjut dia.
"Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan aturan ini juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tutupnya.