Kartu Prakerja
Meski Sudah Lolos Kartu Prakerja, Jangan Sampai Lakukan Kesalahan ini dan Dicabut Kepesertaannya
Manajemen Pelaksana Program (PMO) menjelaskan, peserta Kartu Prakerja dicabut status kepesertaannya otomatis akan masuk ke dalam daftar hitam
TRIBUNMADURA.COM - Kartu Prakerja merupakan program bantuan dari pemerintah yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Selain untuk masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan, Kartu Prakerja ini juga untuk pekerja yang di PHK karena terdampak Covid.
Namun, untuk mereka yang sudah berhasil lolos Kartu Prakerja, sebaiknya jangan lakukan kesalahan berikut ini.
Sebab, jika melakukan kesalahan, peserta bakal masuk daftar hitam dan Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya.
Manajemen Pelaksana Program (PMO) menjelaskan, peserta Kartu Prakerja dicabut status kepesertaannya otomatis akan masuk ke dalam daftar hitam program Kartu Prakerja.
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Anjing Banget Remix Full Bass Terbaru 2020, Ada Video Musik, Viral di TikTok
Baca juga: Viral Baliho Bergambar Youtuber Arief Muhammad Bertuliskan Siap Menjadi Nomor 1, Bakal Deklarasi?
Baca juga: Pemkab Bondowoso Belum Menyusun Perda soal Layangan yang Sebabkan Gangguan Listrik Padam
Sebagai informasi, dari gelombang pertama hingga ketujuh, sudah ada 310.212 orang yang dicabut kepesertaannya.
Lantas, apa yang membuat peserta Kartu Prakerja bisa dicabut kepesertaannya?
Dilansir oleh Kompas.com ( TribunMadura.com network ) , peserta Kartu Prakerja akan ditarik kepesertaannya jika tidak membeli pelatihan dalam jangka waktu 30 hari.
Peserta akan mendapatkan notifikasi via SMS karena tidak membeli pelatihan pertama.
"Mereka ini tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja," ujar Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
Louisa pun menegaskan, para peserta yang sudah dicabut kepesertaannya tersebut tak bisa mendaftar ulang untuk jadi peserta.
Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang dimiliki oleh PMO Kartu Prakerja.
"Tidak mungkin karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," kata Louisa.
Kemudian, untuk batas akhir pembelian pelatihan bagi gelombang 8 adalah pada Kamis (15/10/2020) kemarin.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.