Virus Corona di Gresik

Bupati Gresik: Tegakkan Protokol Kesehatan hingga Tingat Paling Bawah untuk Penanganan Covid-19

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menegaskan penanganan virus corona di Kabupaten Gresik dengan menegakkan protokol kesehatan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/WILLY ABRAHAM
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto saat menemui awak media di kantor Bupati Gresik, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menegaskan penanganan virus corona di Kabupaten Gresik dengan menegakkan protokol kesehatan.

Penegakan protokol kesehatan dilakukan sampai di tingkat yang paling bawah.

Orang nomor satu di Kabupaten Gresik ini menjelaskan, penanganan secara masif dilakukan oleh TNI-Polri dan Satpol PP dengan mengimbau masyarakat menggunakan masker.

Baca juga: Gading Marten Ogah Senasib dengan Gisel, Kini Lebih Hati-hati Pilih Pasangan: Gampang-gampang Susah

Baca juga: Angka Kemiskinan di Kabupaten Sampang Madura Mengalami Penurunan Setiap Tahun

Baca juga: Bukti Keseriusan dengan Alyssa Daguise, Al Ghazali Minta Izin Orang Tua Sang Pacar: Pasti Nikah Dong

Kemudian di tingkat Kecamatan, penegakan protokol kesehatan dilakukan oleh Camat, Kapolsek dan Danramil. Di tingkat Desa, Kepala Desa bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

"Kemudian RT, RW dan tokoh masyatakat kita selalu tingkatkan penegakan protokol kesehatan," ucapnya, Minggu (18/10/2020).

Dulu istilah protokol kesehatan agar masyarakat wajib menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak. Saat ini istilah yang digunakan untuk menekan penyebaran Covid-19 penegakan protokol kesehatan.

"Akan kita tingkatkan menjadi peningkatan penegakan protokol kesehatan. Masih bisa kita tingkatkan lagi, disiplin peningkatan penegakan protokol kesehatan," tegasnya.

Pelanggar prokes di Gresik bisa dibilang menurun. Tidak banyak pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar TNI-Polri dan Satpol PP.

Baca juga: Lihat Tatapan Sinis dari Orang Lain di Warkop, Pria Malang Pepet Motor, Serang Korban Pakai Celurit

Baca juga: UPDATE CORONA di Nganjuk, Ada Tambahan 3 Warga Terkonfirmasi Positif, Kasus Covid-19 Capai 560

Baca juga: Ancaman Ardi Bakrie saat Tagih Honor Syuting Bikin Nia Ramadhani Kesal: Aku Pulang Nggak Bawa Istri

Seperti saat Sabtu (17/10/2020) malam hanya ada delapan orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Mereka diproses sesuai aturan yang berlaku.

Satu orang pelanggar bersedia membayar sanksi denda sebesar Rp 150 ribu melalui transfer. Dua orang memilih kerja sosial. Sedangkan lima orang lainnya, dihukum push up dan membaca pancasila karena masih dibawah umur.

Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hasan menegaskan terus memberikan himbauan kepada pengguna jalan, penjaga warung dan pengunjung untuk memakai masker dengan benar dan mematuhi protokol kesehatan.

Hasilnya, pada operasi yustisi hari ini di sekitar alun-alun tidak ada orang yang terjaring. Semuanya menggunakan masker saat beraktivitas.

"Kami juga memberikan himbauan dan teguran kepada penguna jalan, pengunjung dan pedagang alun alun, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,serta memakai masker dengan benar," tutupnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved