Berita Malang

Telanjang saat Tebang Pohon Kopi Sambil Bikin 'Kuping Panas', Pria ini Berakhir Tewas Mengenaskan

Juarto ditemukan tewas mengenaskan di sebuah sungai Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
Dua tersangka pembunuhan tetangganya, korban ditemukan tewas di kebun kopi 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Sesosok mayat ditemukan di sebuah sungai.

Mayat itu ditemukan tanpa busana.

Berdasarkan penyelidikan, ditemukan beberapa luka di tubuh korban.

Ternyata, ada dugaan yang menyebabkan mayat tersebut tewas dibunuh.

Juarto  ditemukan tewas mengenaskan di sebuah sungai Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Tewasnya pria berusia 70 tahun itu diketaui usai menebang pohon kopi sambil telanjang. 

Baca juga: Nikita Mirzani Peluk Manja Hotman Paris, Pasrah Diajak Terserah Abang, Sang Pengacara: Tolong!

Baca juga: VIDEO Viral Warga Gotong Keranda Mayat Seberangi Sungai ke Makam Kuno, Kelurahan Beri Penjelasan

Baca juga: Akibat Ban Motor Dirubah Jadi Ban Kecil, Pengendara Yamaha Vixion Tewas Usai Tergelincir di Jalan

"Sebagaimana keterangan salah satu pelaku, korban memiliki kebiasaan saat menebang pohon kopi adalah dengan melepaskan pakaian atau bugil," terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat gelar rilis di Polres Malang pada Rabu (21/10/2020).

Hendri menambahkan, Juarto dibunuh oleh 2 tetangganya sendiri, yakni berinisial MSL (60) dan SMR (36)

Motif pelaku melakukan pembunuhan dipicu oleh masalah yang sepele. 

"Ternyata ada rasa tidak suka karena korban terkenal banyak bicara dan cukup vokal," imbuh Hendri.

Hendri bercerita, peristiwa pembunuhan itu berawal dari penemuan mayat laki-laki di sebuah sungai Desa Kepatihan pada 16 Oktober 2020.

Kala itu, korban ditemukan dengan kondisi bugil alias tanpa busana.

Ketika ditelusuri, mayat tersebut diketahui beridentitas Juwarto.

Pria 60 tahun asal Desa Kepatihan. 

Saat ditemukan kondisi mayat cukup mengenaskan.

"Karena baru ditemukan 5 hari dari waktu kematiannya.

Diperkirakan tanggal kematian korban yakni para 11 Oktober 2020," beber pria asal Solok, Sumatera Barat itu.

Indikasi kematian korban akibat pembunuhan dikuatkan dengan hasil otopsi di RS Saiful Anwar. 

Beberapa anggota tubuh korban dipenuhi luka.

Seperti diantaranya pada bagian kepala dan siku.

Hasil otopsi menyimpulkan, luka tersebut akibat senjata tumpul dan tajam.

"Kematian korban ini adalah kematian yang tidak wajar.

Sehingga disimpulkan merupakan kasus pembunuhan," jelas Hendri.

Berawal dari temuan tersebut, Satreskrim Polres Malang bergerak melakukan penyelidikan.

Tanpa butuh waktu lama, petugas menangkap 2 orang pelaku dengan inisial SMR dan MSL. 

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan selama 2 hari, akhirnya ditemukan pelaku pembunuhan," tutur Hendri.

Dari penangkapan itu, terungkap sebuah cerita tentang kronologi pembunuhan.

Pada tanggal 11 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 waktu setempat, korban dan salah seorang pelaku berinisial SMR (36) pergi menuju kebun kopi

Di lahan kopi tersebut, pelaku inisial MSL (60) telah sampai duluan.

Mereka kemudian melakukan penebangan pohon kopi secara ilegal di lahan milik warga di Desa Kepatihan. 

Tindakan tersebut dilakukan karena latar belakang ketidaksukaan terhadap pemerintah desa setempat.

Telinga kedua pelaku kemudian panas karena tak tahan dengan ucapan korban yang dinilai terlalu cerewet.

Selain itu, korban memilih bugil saat diajak menebang pohon kopi.

"Kemudian timbul niatan untuk menghabisi atau melakukan upaya untuk menghilangkan nyawa dari si korban," kata Hendri. 

Akumulasi kekesalan itu kemudian dilampiaskan pelaku dengan memukulkan sebatang kayu kopi ke bagian tengkuk leher korban. 

Baca juga: Belum Terima Subsidi Gaji dari Pemerintah? Menaker RI Sebutkan Alasan dan Sebab Pekerja Belum Terima

Baca juga: Viral di Youtube Kronologi Oknum Satpol PP Berseragam Ambil Uang Pengemis, Kini Sudah Ditangkap

"Usai dipukul korban jatuh tak sadarkan diri.

Mayat korban lalu diseret dan dibuang di sungai yang jaraknya 20 meter dari TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ujar Hendri.

Guna memastikan korban telah tewas, salah satu pelaku datang memastikannya.

"Pada esok hari, kedua pelaku menghampiri salah satu saksi guna membuat alibi.

Tindakan itu mengelabuhi pertanyaan dari pihak keamanan karena keduanya yang terakhir bersama korban" papar Hendri.

Saat menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti 2 buah gergaji.

Masing-masing sepanjang 52 cm dan  42 cm. 

HP berwarna hitam merk Nokia dan 1 buah batang kayu kopi sepanjang 60 cm dan diameter 10 cm juga diamankan polisi. 

Tak hanya itu, satu unit sepeda motor matic Honda Vario warna hitam turut diamankan sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.  Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (ew)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved